McLaren Tegaskan Tak Takut Kehilangan Piastri dan Norris
McLaren tanggapi rumor Piastri dan Norris di F1 2026, Zak Brown sebut semua tim ingin keduanya di tengah isu Red Bull.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dikutip dari Antara, Minggu (7/8/2022).
Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.
Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.
“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
McLaren tanggapi rumor Piastri dan Norris di F1 2026, Zak Brown sebut semua tim ingin keduanya di tengah isu Red Bull.
Simak cara menyalakan genset saat listrik padam dengan aman agar terhindar dari korsleting dan kerusakan mesin.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku Cerdas Mengolah Sampah Mandiri Bersama Komunitas
Cek jadwal terbaru KRL Jogja–Solo 23 Mei 2026. Berangkat tiap jam, tarif Rp8.000, rute Tugu–Palur lengkap.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.