Menkeu Rombak Aturan Piutang Negara, Ini 4 Perubahan Pentingnya
PMK 23/2026 resmi terbit, Menkeu Purbaya rombak aturan piutang negara dengan 4 perubahan penting untuk optimalkan penerimaan negara.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan tak diperbolehkan masuk ketika Polri menggelar prarekonstruksi di rumah Ferdy Sambo pada Sabtu (23/7/2022).
Johnson mengatakan dirinya sudah meminta masuk sejak sampai ke lokasi rekonstruksi, namun polisi tak memperbolehkannya. Polri beralasan bahwa prarekonstruksi merupakan wilayah penyidik.
“Tadi karena dia [polisi] udah ambil gambar sampai keluar, dia pakai alat. Saya mau enggak mau harus keluar karena dari awal saya meminta masuk dia bilang nggak bisa ini area penyidik, area rekonstruksi, dan ini konteksnya adalah yang melakukan Polda Metro,” jelas Johnson kepada awak media, Sabtu (23/7/2022).
Dia mengatakan polisi sedang melakukan prarekonstruksi tentang tembak-menembak yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E. Sehingga, sebut Johnson, dirinya dapat menerima jika tak dilibatkan.
Menurut Johnson, keluarga Brigadir J yakin yang terjadi bukan hanya tembak-menembak melainkan juga penyiksaan. Oleh karena itu, dia menanggap prarekonstruksi penyidik sudah bermasalah.
“Jadi angle-nya masih soal tembak-menembak, dari pihak sana [polisi]. Padahal itu sudah bermasalah ya kan,” ungkapnya.
Selain itu, Johnson juga mengungkapkan pihak penyidik belum ada berkoordinasi dengan keluarga J terkait prarekonstruksi kejadian. Dia mengatakan baru Polda Jambi yang berkomunikasi dengan keluarga dalam rangka untuk meminta membantu proses penyidikan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan prarekonstruksi tak perlu menghadirkan saksi, melainkan hanya penyidik yang berperan seebagai pemain pengganti. Menurutnya, semua saksi baru akan dihardirkan saat rekonstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
PMK 23/2026 resmi terbit, Menkeu Purbaya rombak aturan piutang negara dengan 4 perubahan penting untuk optimalkan penerimaan negara.
Harga emas Antam di Pegadaian pada Senin 10 Agustus 2026 naik Rp42.000. Emas 1 gram kini dijual Rp2,798 juta dengan buyback Rp2,49 juta.
Jadwal pelayanan SIM Satlantas Polresta Sleman Agustus 2026 di Satpas, MPP Sleman, Bus SIM Keliling SCH, hingga SIMMADE Cangkringan dan Pakem.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Senin (10/8/2026).
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Senin 10 Agustus 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.