Rumah Terbakar di Suruh Semarang, Satu Orang Tewas
Kebakaran menghanguskan rumah di Suruh, Kabupaten Semarang. Seorang penghuni meninggal dunia setelah terjebak di dalam rumah.
Ilustrasi air minum dalam kemasan
Harianjogja.com, JAKARTA – Air minum dalam kemasan (AMDK) seolah tidak bisa lepas dari kehidupan kita. Bahkan, sudah banyak perusahaan yang memproduksinya di Indonesia. Selain praktis, mereka juga mudah dapat Anda jumpai dimanapun.
Biasanya sebelum beredar di pasaran, AMDK perlu mengantongi izin dari Badan POM dan LPPOM MUI terkait kualitas dan kehalalan produknya. Nah, untuk menghindari keberadaan minuman-minuman air mineral bodong atau AMDK illegal, ada baiknya untuk mengetahui kiat aman mengonsumsi AMDK.
Berikut beberapa kiat aman yang wajib Anda ketahui, melansir IndonesiaBaik.id, Senin (10/1/2021).
Bila Anda memerhatikan kemasan pada air mineral, biasanya Anda akan menjumpai nama sumber mata air yang digunakan oleh perusahaan. Nah, air mineral yang sudah dijamin kualitasnya, berasal dari gunung atau air bawah tanah. Jadi, sebelum membeli, jangan lupa perhatikan informasi sumber mata airnya.
Selain memerhatikan informasi sumber mata air, Anda juga perlu memastikan apakah produk air minum kemasan telah mendapat izin edar dari Badan POM dan Halal oleh LPPOM MUI.
Jangan lupa, pastikan AMDK dalam kondisi yang baik, tidak bocor, dan masih tersegel dengan rapat. Jangan dibeli apalagi diminum, bila kondisi kemasanya sudah tidak dalam kondisi yang baik.
Air yang aman dikonsumsi tidak berwarna atau terlihat jernih, tidak berbau dan tidak memiliki rasa.
Hal terpenting namun sering dilupakan adalah masa kedaluwarsanya. Karena itu sebelum membeli, jangan lupa untuk mengecek informasi sumber mata air, standarisasi, kondisi kemasan, hingga masa kedaluwarsanya ya.
Meskipun agak sedikit rumit, setidaknya dengan cara-cara ini, Anda bisa terhindar dari keberadaan minuman-minuman air mineral bodong atau AMDK illegal yang kita tidak tahu kandungan air di dalamnya. Jadi, jangan sampai buru-buru membeli meskipun Anda sedang haus ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kebakaran menghanguskan rumah di Suruh, Kabupaten Semarang. Seorang penghuni meninggal dunia setelah terjebak di dalam rumah.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 19 Agustus 2026, lengkap dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.