Jadwal Sekaten Solo 2026, Ini Rangkaian Miyos Gangsa hingga Grebeg
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Tisya Erni/Instagram-@erni_tisya
Harianjogja.com, JAKARTA--Polisi belum mau mengungkap sosok selebgram berinisial TE yang disebut terlibat prostitusi online.
Selebgram TE ditangkap atas kasus prostitusi. Ia ditangkap di hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.
"Saat penggerebekan, didapati perempuan bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan pria," kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah di lobby Dirreskrimum, Senin (20/12/2021).
Kabar penangkapan TE kini heboh di media sosial. Akun gosip pun mengunggah berita sang selebgram di postingannya.
"Mimin tau, tapi mimin diam," tulis @nyonya_gossip yang mengunggah berita selebgram TE, Selasa (21/12/2021).
Meski begitu, postingan itu ramai dikomentari para netizen. Beberapa di antaranya menduga sosok tersebut adalah Tisya Erni.
"Tisya Erni. (Instagram) cari aja Tisya," tulis @nisaamalia04.
"@/erni_tisya?" tanya @charalakusa.
Saat ditelusuri akun yang disematkan warganet, laman Instagram Tisya Erni telah digeruduk warganet. Tak sedikit yang bertanya soal keterkaitan penyanyi ini dengan sosok TE yang baru saja diciduk.
BACA JUGA: Pilih Kumpul Kebo, Nikita Mirzani Mengaku Punya 4 Teman Lelaki
"Keciduk?" tanya @ris.nugroho.
"Kakak mohon klarifikasi TE yang diberita bukan kakak kan?" tulis @mhmd_Zani.
Sayang belum ada jawaban dari Tisya Erni terkait pertanyaan tersebut. Tim Suara.com juga sudah mengonfirmasi kepada sang artis, namun hingga berita ini ditulis belum mendapat respons.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap selebgram TE adalah PSK yang dipekerjakan mucikari JB untuk melayani tamunya.
Tarif yang dipatok yakni Rp 25 juta. Di mana sang mucikari mendapat komisi Rp 13 juta.
Kini, TE berstatus sebagai korban. Sementara JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi.
JB yang berusia 42 tahun itu dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.