Ini Hal-Hal yang Perlu Anda Tahu saat Beli Tiket Pesawat
Ingin bepergian menggunakan pesawat terbang? Pastikan bahwa nomor kontak dan surat elektronik yang tertera merupakan milik Anda.
Istri Munir Said Thalib, Suciwati, mengikuti aksi memperingati 12 tahun terbunuhnya aktivis HAM itu di depan Istana Merdeka di Jakarta pada 8 September 2016./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri menuntaskan rekomendasi Komnas HAM terkait pembunuhan aktivis Munir.
Dalam pernyataan tertulis yang dilansir di laman LBH Jakarta, yayasan ini menyatakan, bahwa 10 Desember menjadi Hari HAM Internasional sejak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Majelis Umum PBB.
Indonesia tercatat mengakui keberadaan DUHAM serta meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial Budaya, beserta konvensi-konvensi turunannya.
Tidak hanya itu, sejumlah jaminan hak-hak asasi manusia juga turut diatur di sejumlah instrumen hukum nasional lainnya oleh Indonesia.
“Salah satu kelompok atau individu yang sangat rentan mengalami pelanggaran adalah pembela HAM. Di dalam deklarasi pembela HAM, setiap orang berhak untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan HAM yang wajib dilindungi oleh pemerintah dan organisasi manapun. Dalam kenyataannya, seringkali pembela HAM menjadi sasaran intimidasi, ancaman,kekerasan bahkan pembunuhan.”
Salah satu kasus pembunuhan pembela HAM yang masih belum dituntaskan oleh negara adalah pembunuhan Munir Said Thalib, pembela HAM yang dikenal luas publik tersebut meninggal dengan cara diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia bernomor GA 974 pada Selasa, 7 September 2004.
Kasus pembunuhan terhadap Munir, inilai bukanlah kasus kriminal biasa karena melibatkan aktor negara yakni BIN dan Garuda Indonesia, dan disinyalir penuh dengan konspirasi.
Adapun, persidangan yang sudah dilangsungkan tidak berhasil mengungkap semua aktor. Hanya aktor lapangan yang diadili dan dihukum.
Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh pemerintah dan Keluarga Munir menilai penanganan kasus Munir hanya berhenti pada pelaku lapangan. Padahal, menurut kesimpulan TPF dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Pollycarpus Budihari Priyatno maupun Direktur Garuda, Indra Setiawan, “pembunuhan Munir adalah permufakatan jahat yang melibatkan empat lapis pelaku: pelaku lapangan, pelaku pembantu, pemberi akses, dan inisiator pembunuhan.”
Kasus ini adalah bentuk konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan lembaga negara.
Karena itu, LBHI-LBH mendesak Presiden memerintahkan kapolri menindaklanjuti surat Komnas HAM mengenai rekomendasi penanganan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Komnas HAM pun dituntunt segera menetapkan kasus Munir sebagai Kasus Pelanggaran HAM Berat untuk selanjutnya melakukan penyelidikan independen sebagaimana mandat UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Pemerintah Indonesia harus memastikan tanggung jawab negara untuk jaminan penghormatan, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak asasi manusia seluruh warga negara, termasuk pengakuan dan perlindungan bagi Pembela HAM melalui regulasi yang memadai,” terangnya.
Presiden pun mesti memerintahkan kapolri dan Kejaksaan Republik Indonesia memastikan praktik penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus yang menimpa para pembela hukum dan tidak menjadi alat kekuasaan untuk melakukan teror dan kriminalisasi terhadap pembela HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Ingin bepergian menggunakan pesawat terbang? Pastikan bahwa nomor kontak dan surat elektronik yang tertera merupakan milik Anda.
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.
Ratusan warga Seloharjo Bantul menolak mantan dukuh kembali menjabat. Gugatan ke PTUN picu aksi dan pemasangan spanduk protes.