Radar Pertahanan Udara Baru RI Mampu Pantau Objek 515 KM
Radar GCI pertama Indonesia di Banjarbaru mampu mendeteksi objek hingga 515 kilometer dan memperkuat pengawasan ruang udara nasional secara real time.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menahan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial AR itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR, maka dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hisar Siallagan, dikutip dari Antara pada Selasa (7/12/2021).
Menurut Hisar, penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan atas kasus pelecehan seksual yang tersangka lakukan terhadap mahasiswanya.
Selain itu, lantaran proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan bakal ada mahasiswa lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.
"Tersangka ini kami tahan. Surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin [6/12/2021] ini pukul 00.00 WIB ini hingga 20 hari ke depan," ucapnya.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangannya yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.
Setelah proses administrasi penahanan tersangka selesai, ia digiring keluar oleh penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.
Penyidik membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang menggunakan mobil minibus warna hitam untuk dilakukan pengambilan tes usap antigen sebelum akhirnya mendekam di sel Direktorat Tahti Polda Sumsel.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.
Akibat pelecehan seksual itu tersangka dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.
Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Radar GCI pertama Indonesia di Banjarbaru mampu mendeteksi objek hingga 515 kilometer dan memperkuat pengawasan ruang udara nasional secara real time.
Joan Mir resmi meninggalkan Honda dan bergabung dengan Gresini Ducati mulai MotoGP 2027. Juara dunia 2020 itu rela melepas status pembalap pabrikan demi kembali
Sedang mencari HP gaming flagship terbaik 2026? Simak perbandingan Asus ROG Phone 9 Pro, RedMagic 11 Pro, iQOO 15, dan Samsung Galaxy S26 Ultra beserta kelebiha
Lewis Hamilton bagikan momen liburan bersama Kim Kardashian di rumah danau Idaho. Dari pelukan romantis hingga dukungan di masa duka, hubungan mereka kian seriu
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri) memperkuat pembinaan generasi muda
Gedung Putih bela Argentina soal spanduk Falkland di Piala Dunia. Inggris marah, FIFA tertekan. Krisis diplomatik tiga negara memanas!