Polri Kejar Bandar Sabu Internasional via Red Notice, Ini Wajahnya
Bareskrim Polri ajukan Red Notice Interpol untuk Lukmanul Hakim, bandar sabu jaringan internasional yang diduga operasi plastik.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menahan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial AR itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR, maka dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hisar Siallagan, dikutip dari Antara pada Selasa (7/12/2021).
Menurut Hisar, penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan atas kasus pelecehan seksual yang tersangka lakukan terhadap mahasiswanya.
Selain itu, lantaran proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan bakal ada mahasiswa lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.
"Tersangka ini kami tahan. Surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin [6/12/2021] ini pukul 00.00 WIB ini hingga 20 hari ke depan," ucapnya.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangannya yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.
Setelah proses administrasi penahanan tersangka selesai, ia digiring keluar oleh penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.
Penyidik membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang menggunakan mobil minibus warna hitam untuk dilakukan pengambilan tes usap antigen sebelum akhirnya mendekam di sel Direktorat Tahti Polda Sumsel.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.
Akibat pelecehan seksual itu tersangka dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.
Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim Polri ajukan Red Notice Interpol untuk Lukmanul Hakim, bandar sabu jaringan internasional yang diduga operasi plastik.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dalam kasus Chromebook. Kuasa hukum optimistis bebas, pleidoi dijadwalkan awal Juni.
PAD wisata Gunungkidul sudah 72% hingga Mei 2026. Pantai Drini dan Sepanjang jadi penyumbang terbesar, target diprediksi tercapai Juni.
Jemaah haji Indonesia Muhammad Firdaus Ahlan hilang di Makkah. PPIH lakukan pencarian intensif dan gandeng polisi Saudi.
Fabio Di Giannantonio juara MotoGP Catalunya 2026 usai balapan penuh drama. VR46 kian kuat, peluang juara dunia terbuka.
BI-Rate naik 5,25%. Ekonom nilai langkah tepat, rupiah diprediksi menguat ke Rp16.800 per dolar AS.