Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Video mesum di bandara YIA/Twitter
Harianjogja.com, BANDUNG- Pelaku aksi ekshibisionisme di kawasan bandara Kulonprogo terancam 12 tahun penjara.
Polisi menangkap seorang wanita yang memamerkan payudara dan bagian intimnya di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Dia ditangkap di Kota Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Aksi tidak senonoh itu sempat membuat heboh msyarakat karena direkam melalui kamera video hingga viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan bahwa wanita tersebut ditangkap di Stasiun Kereta Api Bandung di Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.
Erdi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menerima catatan daftar pencarian orang (DPO) yang dikirimkan oleh Polda DIY.
Berawal dari catatan itu, tim gabungan kemudian bergerak memburu wanita tersebut. Tim gabungan berasal dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, termasuk anggota dari Polres Kulonprogo. "Yang bersangkutan ditangkap saat turun dari kereta api di (Stasiun) Bandung," kata Erdi.
Dia menambahkan, setelah ditangkap, wanita tersebut sempat digelandang ke Mapolrestbes Bandung untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolretabes Bandung dan pelaku sekarang informasinya dibawa ke Polres Kulonprogo," ujarnya.
Disinggung soal tujuan wanita itu pergi ke Kota Bandung, Erdi mengatakan bahwa hal itu masih didalami polisi. Erdi juga mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, wanita tersebut datang ke Kota Bandung seorang diri. "Kita sedang dalami (ke Bandung), sendiri," kata Erdi.
Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Mulai Banyak Diminati, Motor Italia Ramaikan Pasar Otomotif
Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Diketahui, Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY memburu sosok wanita dalam video berdurasi 1 menit 23 detik yang memperlihatkan dirinya setengah bugil di gedung parkir Bandara YIA.
Polisi sebelumnya menyebut, perempuan tersebut diduga pemilik akun siskaeee_ofc. Adapun video mesum yang diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter itu menjadi salah satu bukti untuk mengungkap pelaku. Dalm video terdapat tulisan alamat situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Pamer Payudara di Bandara, Siksaeee Terancam 12 Tahun Penjar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
DPKP DIY menyiapkan strategi menghadapi musim kemarau, mulai dari varietas padi tahan kekeringan hingga optimalisasi irigasi dan pompa air.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.