Hari Pertama Pimpin BGN, Sudaryono Minta Tinggalkan Persoalan Hukum
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
Riri Khasmita dan suami, Edrianto/Instagram @ririkhasmita44
Harianjogja.com, JAKARTA--Kasus mafia tanah yang menjerat keluarga artis Nirina Zubir semakin terang benderang.
Syakhruddin yang merupakan kuasa hukum tersangka kasus mafia tanah, Riri Khasmita, menjelaskan kronologi kliennya mengubah kepemilikan aset ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.
Semua berawal saat Indria butuh dana pinjaman dan menyuruh Riri sebagai ART-nya menggadaikan surat-surat aset ke bank.
"Salah satu alasannya kenapa harus dikuasakan, karena pada saat itu harus membayar biaya pajak yang selama ini belum terbayar," kata Syakhruddin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut kata Syakhruddin, pengajuan dana pinjaman ditolak pihak bank ketika itu. Alasannya, Indria sebagai pemohon sudah berusia senja.
Menurut Syakhruddin, satu-satunya solusi ketika itu adalah mengubah kepemilikan aset milik Indria jadi atas nama Riri agar dana pinjaman cair.
BACA JUGA: Bahas Isu Global, Puan Maharani Hadiri Sidang IPU ke-143 di Madrid
"Kemudian berinisiatif lah untuk diagunkan ke bank, karena ibu Cut ini kan udah berumur, udah sepuh, kan tidak bisa dapat kucuran dana dari pihak banknya," kata Syakhruddin.
Namun, saat disinggung kenapa Indria tak meminta bantuan Nirina Zubir, Syakhruddin merasa tak punya kapasitas menjawabnya.
"Mohon teman-teman wartawan nanyain juga itu ya. Itu nanti dia jawab sendiri," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.
Dari lima tersangka, dua diantaranya adalah Riri Khasmita dan suami. Sementara tiga lainnya adalah notaris.
Kelimanya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
DPKP DIY menyiapkan strategi menghadapi musim kemarau, mulai dari varietas padi tahan kekeringan hingga optimalisasi irigasi dan pompa air.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.