Industri hingga UMKM Siap Sambut Wajib Halal Oktober 2026
Industri hingga UMKM dinilai siap menyambut kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia.
Ular./youtube
Harianjogja.com, BANJARNEGARA - Dokter spesialis bedah dari Rumah Sakit Islam Banjarnegara dr. Mohammad Fikri Hafidhi, Sp.B. menyampaikan tata cara yang tepat dalam menangani gigitan ular berbisa.
Di Banjarnegara, Jawa Tengah, Jumat, ia menjelaskan tata laksana yang tepat dalam menangani gigitan ular berbisa adalah dengan memberikan bantalan kain atau kasa yang bersih dan empuk pada bagian dengan bekas gigitan ular kemudian mengikatnya dengan ikatan yang tidak terlalu kencang.
Selanjutnya, ia mengatakan orang yang terkena gigitan ular berbisa sebaiknya diimobilisasi agar tidak terlalu banyak bergerak atau diberi bidai (spalk).
BACA JUGA : Sempat Bunuh Ular yang Menggigit, Nyawa Anton Tak Bisa ...
"Setelah itu diberi bantalan dan diberi kayu atau botol yang diikat pelan. Misalnya, ada gigitan di lengan maka diberi kayu atau ranting pada ujung atas dan bawah, diikat agar tidak terjadi pergerakan," katanya.
Ia mengatakan, jika semua itu telah dilakukan, maka orang yang digigit ular berbisa dapat dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat agar mendapat penanganan lebih lanjut.
Pasien yang mengalami gigitan ular berbisa, ia mengatakan, bisa diberi serum antibisa ular.
"Serum antibisa ular di Indonesia umumnya hanya ada satu jenis yang berasal dari plasma kuda serta berisi tiga antibisa ular, yakni ular sendok jawa (Naja sputatik), ular weling (Bungarus faciatus), dan ular tanah (Callosellasma rhodostoma)," kata Fikri.
Ia mengemukakan bahwa beberapa cara yang selama ini diterapkan kalangan masyarakat awam dalam menangani gigitan ular berbisa justru bisa membahayakan.
"Sering kita temui di masyarakat awam jika terjadi gigitan ular berbisa justru bisanya disedot pakai mulut. Ini berbahaya bagi keduanya, karena bisa yang tersedot ke mulut akan meracuni tubuhnya, ini sangat berbahaya," katanya.
Menangani gigitan ular berbisa dengan cara mengikat kencang bagian atas dan bawah bekas gigitan ular berbisa, ia melanjutkan, juga berbahaya karena dapat berdampak buruk terhadap bagian gigitan yang berada di antara dua ikatan tersebut.
BACA JUGA : Mandikan Kobra Peliharaannya, Pemuda Kulonprogo Tewas
Bagian yang terisolasi itu, menurut dia, bisa menjadi busuk dan kondisi tersebut dapat berujung pada tindakan amputasi.
"Saya juga sering temui kejadian, ada orang kena gigitan ular berbisa dikasih oli bekas. Ini salah dan efeknya juga berbahaya. Masih pula terjadi dilakukan sayatan lokal, dan cara penusukan pada lokasi gigitan ular tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Industri hingga UMKM dinilai siap menyambut kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia.
KPK menemukan sejumlah ATM dan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Penyintas KDRT di Salatiga memilih bercerai demi anak setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan dan kini bekerja di luar negeri.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Cidro Asmoro tayang 8 Oktober di bioskop. Film ini membawa konsep Jawanisasi Modern dengan musik, drama dan komedi.
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut aturan impor KRL merupakan kewenangan Kemendag dan KAI belum mengajukan usulan resmi.