Kementerian PPPA Turunkan Tim Khusus Usut Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan menurunkan tim khusus untuk mengusut pemerkosaan anak diKabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan tajam Covid-19, Rabu (16/6/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap civitas akademika, serta mewujudkan aktivitas belajar mengajar yang aman.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim menyebut aturan yang ada saat ini belum bisa mengakomodasi seluruh kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi ini membutuhkan aturan spesifik atau khusus. Karena keterbatasan aturan yang ada untuk menanganinya, seperti KUHP [Kitab Undang-Undang Hukum Pidana] yang tidak bisa memfasilitasi kekerasan online atau verbal. Padahal, civitas akademika ini tentu saja adalah digital native dan dampak dari kekerasan seksual online atau verbal juga sama bahayanya,” katanya sebuah diskusi virtual, Jumat (12/11/2021).
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, bahwa berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemendikbudristek, angka kekerasan seksual di lingkungan kampus boleh dikatakan cukup tinggi.
Menurut 174 testimoni yang berasal dari 79 kampus di 29 kota korban, kekerasan seksual di lingkungan tersebut hampir 90 persen adalah perempuan dan 4 persen adalah laki-laki.
Baca juga: Pembayaran Ganti Rugi Tanah Kas Desa di Tol Jogja-Solo Paling Cepat Se-Indonesia
“Tapi bukan hanya perempuan, laki-laki juga menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, berdasarkan pertanyaan yang diberikan kepada dosen, 77 persen menyebut terjadi kekerasan seksual di kampusnya dan 63 persen menyebut kasus itu tidak dilaporkan," ujarnya.
Terkait polemik Permendikbudristek No. 30/2021 yang muncul di tengah masyarakat, Nadiem menyatakan bahwa beleid tersebut tidak disusun sembarangan.
Beleid itu dibuat berdasarkan standar nasional serta standar internasional dari United Nations Children\'s Fund (UNICEF) dan World Health Organization (WHO).
Menurutnya, Permendikbudristek No. 30/2021 dibuat dengan mengutamakan kepentingan korban kekerasan seksual. Dirinya menampik bahwa beleid tersebut dibuat untuk melegalkan aktivitas seks bebas atau perzinaan di lingkungan kampus atau kalangan civitas akademika.
Pria yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek ini mengatakan beleid tersebut tidak mengatur tindakan atau pelanggaran lain, seperti seks bebas, plagiarisme, ataupun hal lain di luar kekerasan seksual.
“Ada banyak sekali tindakan-tindakan di luar permen ini yang berbenturan dengan norma agama, dengan norma etika. Kita tidak di sini, kita tidak menulis mengenai seks bebas, atau plagiarisme, atau mencuri atau berbohong. Kenapa tidak dimasukkan? Karena itu tidak dalam ruang lingkup kekerasan seksual,” paparnya.
Walaupun demikian, Nadiem menyebut pihaknya tidak menutup mata adanya penolakan terhadap Permendikbudristek No. 31/2021 dari sejumlah elemen masyarakat. Dia menegaskan bahwa Kemdikbudristek akan terus terbuka menerima respons dari masyarakat.
"Kami terbuka atas semua masukan dan bagi saya beragam respon yang muncul itu adalah tanda yang sangat baik, tanda bahwa banyak yang peduli tentang pendidikan indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus kita," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap Permendikbudristek No. 31/2021. Beleid tersebut dinilai sebagai bagian dari implementasi moderasi beragama dan aktualisasi beragama.
Yaqut menjelaskan, pihaknya memiliki komitmen bahwa moderasi agama sebagai solusi untuk menghadapi problem keagamaan dan kebangsaan yang dihadapi saat ini.
Moderasi beragama, menurutnya, dapat didefinisikan sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan yang meliputi cara mengaktualisasikan ajaran agama yang melindungi kemanusiaan, melindungi martabat manusia, dan membangun kemaslahatan umutm berdasarkan prinsip adil dan berimbang.
“Untuk itu, sebagai menteri agama saya berkewajiban untuk memberikan dukungan baik dan sepenuhnya atas terbitnya Permendikbudristek No. 30/2021,” tegasnya.
Yaqut menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak mendukung beleid tersebut. Upaya yang dilakukan oleh Kemenag untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual, terutama di lingkungan kampus adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
“Saya kira ini dukungan yang berkali-kali saya sampaikan kepada mas menteri Nadiem maupun di publik semua berkepentingan memberikan dukungan yang lebih baik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan menurunkan tim khusus untuk mengusut pemerkosaan anak diKabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.