Indonesia Bisa Lolos Semifinal Piala AFF 2026, Ini Skenarionya
Timnas Indonesia masih berpeluang lolos ke semifinal Piala AFF 2026 meski kalah 0-3 dari Vietnam. Berikut skenario yang harus terjadi.
Pengemis/Antara
Harianjogja.com, SOLO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa No.1/2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Ketentuan tersebut berisi fatwa haram soal memberikan uang kepada pengemis.
Adanya fatwa haram mengenai memberikan uang ke pengemis tersebut dilakukan untuk menghentikan adanya eksploitasi manusia.
Melansir akun Instagram MUI Sulawesi Selatan, fatwa tersebut merupakan hasil kajian dari fenomena banyaknya anak jalanan dan pengemis, khususnya di Kota Makassar.
Adapun hasil yang ditemukan, kegiatan mengemis banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapat keuntungan.
Keputusan tersebut tertuang melalui Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021:
1. Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta;
2. Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik;
Sedangkan bagi pengemis:
1. Haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja
2. Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya
3. Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, MUI juga menekankan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan anak telantar dan fakir miskin, sesuai dengan Undang-Undang.
Fatwa tersebut pun dikeluarkan hanya untuk bentuk pencegahan agar nantinya masalah bisa diatasi oleh pemerintah.
Tak hanya itu, MUI Sulsel juga meminta kepada lembaga pengelola zakat dan kemanusiaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani dan memberi pembinaan kepada para pengemis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Timnas Indonesia masih berpeluang lolos ke semifinal Piala AFF 2026 meski kalah 0-3 dari Vietnam. Berikut skenario yang harus terjadi.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Minggu 27 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.
Menlu Sugiono menegaskan ketahanan nasional menjadi fondasi Indonesia berkontribusi dalam membangun ketahanan global dan multilateralisme di PBB.
Polri menyiapkan anjungan pencetakan SKCK untuk mengurangi interaksi pemohon dan petugas serta mencegah praktik pungli.
Manajer Kopdes Merah Putih berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT dua tahun. Jabatan akan dievaluasi setelah kontrak berakhir.
Kiandra Ramadhipa akan start dari posisi kelima pada dua balapan Moto3 Junior FIM 2026 di Aragon, Minggu (27/9).