Sirekap Error, Prabowo-Gibran Dapat Ratusan Suara Gratisan dari Depok
Kelemahan pada aplikasi Sirekap milik KPU membuat perolehan suara Prabowo-Gibran melambung di Depok, Jawa Barat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1182/2021 tentang PPKM Level 3.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Perjuangan Gembong Warsono mengatakan dalam prosesnya kemungkinan terdapat kekurangan yang mesti diperbaiki oleh Pemprov DKI serta badan legislatif selaku badan yang menyusun aturan.
"Kami akui pemerintah tidak bisa menanggung 100 persen konsekuensi dari penerapan aturan. Tentunya, tugas kami memperbaiki hal itu. Pemerintah mengatur dengan segala konsekuensi yang dimiliki," kata Gembong, Senin (25/10/2021).
BACA JUGA : Diancam Dipidana oleh Anies karena Dugaan Langgar PPKM
Saat ini, sambungnya, badan legislatif dan Pemprov DKI masih menunggu keputusan pengadilan terkait dengan gugatan tersebut sebelum kemudian mengambil langkah lebih lanjut.
Dia menilai gugatan yang dilayangkan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan aturan PPKM level 3 di Ibu Kota dinilai sebagai tindakan yang wajar.
Menurut Gembong, gugatan tersebut tidak lain merupakan hak warga negara yang harus dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Soal gugatan, kami hormati sebagai hak warga negara. Sekarang kami serahkan ke penegak hukum untuk memenuhi hak masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tercantum sebagai pihak tergugat di PTUN Jakarta dengan gugatan melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap UUD 1945, UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan, dan UU No. 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA : Sudah Tak Ada Daerah PPKM Level 4, Ini Daftar Daerah
Penggugat, Ferry Polii, dkk. meminta PTUN Jakarta mencabut Kepgub DKI Jakarta No. 1182/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 beserta perubahan atau perpanjangannya.
Anies digugat karena dinilai melanggar UU Kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tidak hanya Gubernur Anies Baswedan, mereka juga menggugat Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kelemahan pada aplikasi Sirekap milik KPU membuat perolehan suara Prabowo-Gibran melambung di Depok, Jawa Barat.
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Sri Wagiyati, pedagang asongan stadion di Jogja, menemukan keluarga baru lewat kedekatannya dengan suporter BCS, Brajamusti, dan Slemania.
Megawati Soekarnoputri dan Dubes Kuwait membahas konflik Timur Tengah, Palestina, hingga stabilitas Selat Hormuz di Jakarta.