Mentan: Gudang Beras Penuh, Saat Ini Capai 4,5 Juta Ton
Stok beras nasional capai 4,5 juta ton, pemerintah targetkan tembus 5 juta ton meski ada ancaman El Nino.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengeluarkan aturan anyar mengenai sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.
Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.
“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-19, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No.23/2021,” ujar Tjahjo dikutip dari surat edaran tersebut, Sabtu (23/10/2021).
Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Berikut perincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:
Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
MotoGP berencana mengurangi jumlah seri di Eropa dan memperluas balapan ke berbagai negara demi menciptakan kalender yang lebih global.
Di tengah riuh dan ketidakpastian kondisi ekonomi yang dihadapi bersama, sebuah momen menyentuh terjadi di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta.
OpenAI diproyeksi meraih pendapatan Rp713 triliun pada 2026. Pertumbuhan terbesar datang dari pelanggan korporasi dan bisnis iklan AI.
Megawati Soekarnoputri memimpin upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP dan mengajak peserta mendoakan korban gempa di NTT.
Rekomendasi 8 film kemerdekaan Indonesia yang wajib ditonton saat 17 Agustus, dari Merah Putih hingga Bumi Manusia, penuh nilai perjuangan dan nasionalisme.