Berikut Daftar Harga BBM Pertamina Shell, dan BP-AKR per 17 Januari 2024
Harga Pertamax untuk wilayah Jawa turun menjadi Rp12.950 per liter dari akhir tahun lalu yang dipatok seharga Rp13.350 per liter.
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman secara online dan waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan bahwa aplikasi teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol yang ilegal biasanya akan meminta akses data kontak pribadi dan foto dalam galeri ponsel pengguna. Data kontak dan foto ini seringkali dipakai untuk meneror peminjam dalam proses penagihan.
"Kalau akses aplikasi fintech P2P lending gampang aja lihatnya sebagai salah satu indikator. Kita biasa download aplikasi di handphone, kadang ada pertanyaan boleh kasih pemberitahuan, akses ke kontak, dan ada permintaan akses track aktivitas kita. Kalau tidak jawab allow atau boleh, kita jawab deny, itu aplikasi tidak bisa jalan. Itu yang terjadi di fintech P2P lending yang ilegal," ujar Riswinandi dalam sebuah webinar, Senin (18/10/2021).
Jika terdapat permintaan untuk akses terhadap kontak atau foto pada aplikasi fintech P2P lending, menurutnya, masyarakat harus hati-hati. Sebab, fintech P2P lending yang resmi terdaftar di OJK hanya diperkenankan mengakses tiga hal pada ponsel pengguna, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.
"Yang terdaftar di OJK diatur dalam data collection, cuma tiga hal yang boleh diakses. Akses kamera untuk melihat fotonya nanti disesuaikan dengan identitas. Mikrofon untuk bisa berbicara menjelaskan maksud dan tujuan kredit, serta penjelasan dari platform. Lalu, akses lokasi untuk membuktikan orang ini memang di lokasi sesuai dengan identitasnya," katanya.
Riswinandi memastikan bahwa perusahaan fintech P2P lending resmi yang meminta akses selain kepada tiga hal tersebut, akan ditindak oleh OJK. Dia pun mengimbau agar masyarakat jangan cepat tergiur untuk melakukan pinjaman di perusahaan yang tidak berizin.
OJK juga berkomitmen untuk terus memberantas pinjol ilegal dan memperketat perizinan pinjol. Hingga saat ini, OJK mencatat jumlah fintech P2P lending yang sudah berizin dan terdaftar di OJK mencapai 107 entitas. Sementara itu, melalui Satgas Waspada Investasi, sudah ada 3.365 entitas pinjol ilegal yang telah ditindak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Harga Pertamax untuk wilayah Jawa turun menjadi Rp12.950 per liter dari akhir tahun lalu yang dipatok seharga Rp13.350 per liter.
Cuaca Jogja Sabtu ini berawan dengan potensi hujan lokal. BMKG ingatkan hujan bisa turun tiba-tiba siang–sore hari.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.