Kemendag Minta Klarifikasi BYD soal Mobil Terbakar di Tol Cikampek
Kemendag meminta klarifikasi BYD terkait mobil Seal yang terbakar di Tol Cikampek. BYD telah memberikan kendaraan pengganti kepada konsumen.
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman menduga keputusan Yusril Ihza Mahendra membela kubu Moeldoko karena ada kekuatan besar yang tidak terlihat dibelakangnya.
Sebagai kuasa hukum KLB Moeldoko, Yusril mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Partai Demokrat.
“Kami menduga yg dilakukan Yusril ini tidak bersifat non-partisan, dia bekerja atas nama hidden power, ada invincible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum & atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain,” cuitnya melalui akun Twitter @PDemokrat, Selasa (12/10/2021).
BACA JUGA : AHY ke Jogja Temui Ketum PP Muhammadiyah
Menurutnya, dalam mengajukan judicial review (JR) AD/ART ke MA, Yusril mengadopsi totalitarianisme ala pemimpin fasis Adolf Hitler.
Dalam JR-nya Yusril menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat sebagai peraturan perundang-undangan.
Namun Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva menegaskan bahwa itu adalah logika yang keliru karena berpotensi merusak tertib hukum dan perundang-uandangan.
“Jika logika para pemohon dibenarkan, maka AD/ART ormas, perkumpulan, yayasan, bahkan perseroan terbatas dapat dinyatakan sebagai peraturan perundang-undangan delegasi yang dapat dilakukan uji materiil di MA hanya karena diatur dalam undang-undang. Logika demikian dapat merusak tertib hukum dan perundang-undangan kita,” katanya dalam cuitan Partai Demokrat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Messi mencetak gol tendangan bebas ke-76 saat Inter Miami kalah 1-2 dari Columbus Crew. Ia kini tinggal dua gol dari rekor Marcelinho.
Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah melaju ke final ganda campuran Asian Games 2026 usai mengalahkan Feng Yanzhe/Huang Dongping 21-12, 21-14.
Jadwal UEFA Nations League 2026/27 Matchday 2 pada 28-29 September 2026. Belgia vs Prancis hingga Spanyol vs Kroasia tayang dini hari WIB.
Tren baju murah untuk foto liburan merebak di kalangan turis China. Pakaian lalu dibuang atau dijual kembali dan memicu isu limbah tekstil.
Power window mobil seret bisa disebabkan debu hingga karet aus. Kenali penyebab dan cara mengatasinya dengan silicone spray.