Diserang Rusia, Ukraina Punya Cara Rayakan Kemerdekaannya Hari Ini
Hari Kemerdekaan Ukraina ke-31 diperingati pada hari ini, Rabu (24/8/2022). Namun, perayaan tahun ini berbeda karena invasi Rusia.
Yusril Ihza Mahendra
Harianjogja.com, JAKARTA — Langkah Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko untuk mengguggat AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mahkamah Agung (MA) dinilai telah mengkikis idealismenya.
Demikian disampaikan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan saat menyoroti langkah Yusril yang juga mengklaim netral dalam judicial review terkait AD/ART partai Demokrat pimpinan AHY.
“Sosok Yusril kini bukan lagi sebagai intelektual dan pakar hukum yang memiliki idealisme di bidangnya,” kata Syarief Hasan kepada wartawan, Jumat, (24/9/2021).
Wakil Ketua MPR RI tersebut juga menilai Yusril saat ini sudah berubah dan lebih berorientasi kepada bisnis. Menurutnya, Yusril telah menutup mata atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Moeldoko.
BACA JUGA: Warga Jogja Diingatkan Bayar PBB Tepat Waktu
“Namun sudah berubah berorientasi bisnis semata dan justru menutup mata atas pelanggaran hukum dan demokrasi yang dilakukan Moeldoko,” ujarnya.
Syarief Hasan memastikan bahwa Partai Demokrat sudah mempersiapkan langkah- langkah untuk melawan gugatan yang dilakukan Yusril. “Sudah dipersiapkan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilaporkan menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Yusril mendampingi empat kader yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Empat orang yang dibantu Yusril adalah kader Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka dipecat lantaran hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Para kader itu antara lain eks Ketua DPC Demokrat Ngawi, Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Yusril mengatakan pihak termohon dalam gugatan nanti adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Demokrat pimpinan AHY pada 2020 lalu.
Yusril mengklaim upaya untuk menguji formil dan materil AD/ART Parpol ke MA merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Menurut Yusril, AD/ART dibuat parpol atas perintah undang-undang. Akan tetapi, Yusril menyebut sejauh ini tidak ada lembaga yang menguji ketika AD/ART suatu parpol bertentangan dengan undang-undang atau UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Hari Kemerdekaan Ukraina ke-31 diperingati pada hari ini, Rabu (24/8/2022). Namun, perayaan tahun ini berbeda karena invasi Rusia.
Gelombang gugur massal landa wakil Indonesia di 16 besar Malaysia Masters 2026. Jonatan Christie (jojo) jadi satu-satunya harapan tersisa di perempat final.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa konfirmasi batal berangkat haji 2026 bersama keluarga. Tegaskan bukan karena perintah Presiden Prabowo.
Duta Besar Belanda Marc Gerritsen sangat terkesan dengan pengalaman bersepeda menyusuri pedesaan di sekitar Candi Prambanan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Timnas Kongo batalkan TC di Kinshasa jelang Piala Dunia 2026 akibat wabah virus Ebola jenis Bundibugyo. Skuad Desabre langsung dialihkan ke Eropa.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)