Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri memeriksa petugas keamanan atau sipir, narapidana dan sejumlah saksi lain terkait insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan alasan tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa para saksi itu adalah untuk mencari alat bukti dan fakta hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh tersangka Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece.
"Terkait kasus dugaan penganiayaan itu, tim kami sudah melakukan pemeriksan saksi dari napi dan sipir," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).
Sementara itu, pelaku penganiayaan yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte hingga saat ini masih belum diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Dia (Napoleon Bonaparte) menyusul nanti ya," kata Andi.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka kasus tindak pidana penistaan agama melalui media sosial Muhammad Kece telah membuat laporan kepada Bareskrim Polri.
Laporan dengan nomor Polisi LP 0510/VIII/2021/ Bareskrim Polri ter tanggal 26 Agustus 2021 itu terkait penganiayaan yang dialami dirinya sendiri di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memperkuat vonis terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 21 Juli 2021 lalu, nasib jenderal polisi bintang dua itu berbeda dengan penyuapnya, Djoko Tjandra, yang hukumannya dipangkas menjadi 3,5 penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai sita 152 ribu batang rokok ilegal dalam razia beruntun di sejumlah kapanewon.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Persib Bandung hanya butuh satu poin lawan Persijap untuk kunci gelar BRI Super League 2026 di tengah tekanan Borneo FC.
Aston Villa juara Liga Europa setelah kalahkan Freiburg 3-0. Bek berdarah Indonesia, Ian Maatsen, turut merayakan gelar juara bersama skuad asuhan Unai Emery.
Jenis garam untuk hipertensi, perbandingan sodium, dan pilihan lebih aman bagi kesehatan jantung dan tekanan darah.