Elon Musk Sebut WhatsApp Tak Dapat Dipercaya, Kenapa?
CEO Twitter, Elon Musk mengatakan aplikasi WhatsApp tidak dapat dipercaya. Apa penyebabnya?
Anggota polisi memeriksa kendaraan yang akan melintas di lokasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Dumai, Riau, Sabtu (14/8/2021). /Antara Foto-Aswaddy Hamid
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa aturan terkait syarat perjalanan transportasi selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4,3, dan 2 di Jawa dan Bali periode 17–23 Agustus 2021 tidak berubah.
“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam siaran pers, Selasa (17/8/2021).
Lebih rinci Adita menyebut bahwa aturan perjalanan menggunakan transportasi udara masih merujuk SE Kemenhub No. 62/2021 untuk perjalanan domestik dan SE Kemenhub No. 63/2021 untuk perjalanan internasional.
Selanjutnya syarat pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat merujuk SE Kemenhub No. 56/2021, transportasi perkeretaapian SE Kemenhub No. 58/2021, dan transportasi laut SE Kemenhub No. 59/2021.
Adapun secara umum, terang Adita, aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yakni untuk mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.
"Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam," sebutnya.
Sementara itu dia melanjutkan, untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya adalah sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sedangkan penerima vaksin dosis pertama, sambungnya, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis pertama dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
"Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," imbuh Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
CEO Twitter, Elon Musk mengatakan aplikasi WhatsApp tidak dapat dipercaya. Apa penyebabnya?
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.
Van Gastel soroti laga tanpa penonton di Liga Indonesia, sambil menikmati musim perdana bersama PSIM Jogja.
Perencanaan dana kurban sejak dini membantu meringankan beban finansial dan membuat ibadah Iduladha lebih teratur dan tenang.
PT KAI Daop 4 Semarang tutup 6 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Google uji coba penyimpanan Gmail gratis 5 GB untuk akun baru. Cara dapat 15 GB penuh: tautkan nomor telepon. Simak detailnya.