Sirekap Error, Prabowo-Gibran Dapat Ratusan Suara Gratisan dari Depok
Kelemahan pada aplikasi Sirekap milik KPU membuat perolehan suara Prabowo-Gibran melambung di Depok, Jawa Barat.
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19./Antara-Raisan Al Farisi
Harianjogja.com, JAKARTA – Permenaker No. 16/2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19 sudah diterbitkan.
Mengacu pada peraturan tersebut yang dikutip JIBI, Jumat (29/7/2021), pekerja yang berhak menerima subsidi upah harus mempunyai gaji maksimal senilai Rp3,5 juta per bulan. Mereka bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kemudian, diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, mereka juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Dalam hal penerima subsidi upah tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan, maka pekerja wajib mengembalikan uang yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Sekadar informasi, bantuan subsidi upah diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.
Selain itu, terdapat ketentuan yang memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran penyajian data pekerja.
Pada pasal 8, pemerintah mengatur dalam hal pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, maka pengusaha atau pemberi kerja tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian sanksi tersebut cukup penting mengingat pentingnya penyaluran subsidi upah untuk bisa tepat sasaran sehingga manfaatnya bisa diperoleh oleh tenaga kerja sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kelemahan pada aplikasi Sirekap milik KPU membuat perolehan suara Prabowo-Gibran melambung di Depok, Jawa Barat.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.