Aturan Makan di Tempat 20 Menit saat PPKM Tak Efektif, Ini Saran Epidemiolog

Mutiara Nabila
Mutiara Nabila Rabu, 28 Juli 2021 20:37 WIB
Aturan Makan di Tempat 20 Menit saat PPKM Tak Efektif, Ini Saran Epidemiolog

Warung Tegal/ilustrasi

Harianjogja.com, JAKARTA — Pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terbaru, restoran, kedai, atau warung makan diperbolehkan menerima pelanggan untuk makan di tempat hanya 20 menit.

Epidemiolog FKM Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan aturan bisa makan di tempat 20 menit tidak efektif. "Kan mau 2 menit, mau semenit, nggak usah 20 menit juga penularan terjadi aja," katanya saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Rabu (28/7/2021). 

Menurutnya, lebih baik tempat makan menggunakan tabir atau penghalang transparan. Bisa pula menggunakan plastik yang harganya lebih terjangkau. 

"Misalnya di warteg, kan bisa dipasang plastik di sekeliling tempat makanannya, atau disekat tiap tempat duduknya, begitu juga di restoran," ujarnya.

Sementara itu, dan semua orang yang masih harus bekerja ke luar rumah, juga diminta agar tetap patuh menggunakan masker yang baik dan benar, menutup hidung dan mulut sampai ke dagu.

Tri mengatakan, aturan ini juga buah dari pemerintah yang mencoba mendengarkan masyarakat, yang minta agar tempat makan agar tetap bisa dibuka.

"Masyarakat harusnya sadar pemerintah mendengarkan keluhan semua. Meskipun aturannya jadi nggak benar begini," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online