Staf RS di Boyolali Gelapkan Rp628 Juta, Habis untuk Judol dan Pinjol
Eks staf RS di Boyolali gelapkan Rp628 juta, dipakai judol dan pinjol. Polisi ungkap modus manipulasi laporan keuangan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA – Kabar gembira untuk para pekerja! Pemerintah memastikan akan menyiapkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta kepada para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI) Ida Fauziyah mengatakan jumlah calon penerima BSU kemungkinan mencapai 8 juta orang buruh atau pekerja.
“Total anggaran BSU Rp8 triliun. Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] Ketenagakerjaan,” jelas Menaker Ida seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (22/7/2021).
BACA JUGA : Upah Minimum 2021 di Bantul Naik Jadi Rp1.842.544
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BSU pekerja senilai Rp1 juta? Ida menjelaskan syarat bagi pekerja agar menerima bantuan subsidi upah, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP, menerima upah dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dia mengatakan peserta BPJS yang berhak menerima bantuan adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka bantuan akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Pekerja penerima subsidi upah juga wajib memiliki rekening bank aktif," kata Ida.
Proses penyaluran BSU akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dana dari bank penyalur, yang merupakan bagian dari BUMN dan dihimpun dalam Himbara, kepada rekening para pekerja yang menerima bantuan.
BACA JUGA : 27 Tahun Menanti, Buruh di Jogja Akhirnya Terima Hak
Ida menyatakan BSU merupakan respons terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19. Bantuan akan diberikan kepada pekerja di sektor yang terdampak akibat PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Bantuan subsidi upah diberikan senilai Rp500.000 per bulan dan dibayarkan selama 2 bulan di mana pembayaran dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 Juta. Data penerima bersumber dari data BPJS Ketenagakerjaan yang harus melalui fase verifikasi dan validasi sebelum disampaikan ke Kemenaker RI.
"Untuk memastikan agar penyaluran tepat sararan, kami akan melakukan cek list data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Eks staf RS di Boyolali gelapkan Rp628 juta, dipakai judol dan pinjol. Polisi ungkap modus manipulasi laporan keuangan.
Toyota bidik 300 SPK di IIMS Surabaya 2026 lewat peluncuran mobil hybrid baru dan berbagai program insentif pembelian kendaraan EV.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Kamis 28 Mei 2026 lengkap semua stasiun dengan tarif Rp8.000 dan keberangkatan pagi hingga malam.
Tips sehat konsumsi daging kurban saat Iduladha agar kolesterol tetap aman, mulai dari cara memasak hingga mengatur porsi makan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Kamis 28 Mei 2026 lengkap semua stasiun, tarif Rp8.000 dan jadwal keberangkatan pagi hingga malam.
Investor kripto Indonesia dinilai makin rasional dan tak lagi sekadar FOMO. Literasi blockchain dan strategi investasi mulai meningkat.