Korea Masukkan Indonesia dalam Daftar Pelancong Wajib Karantina

Rezha Hadyan
Rezha Hadyan Rabu, 30 Juni 2021 07:27 WIB
Korea Masukkan Indonesia dalam Daftar Pelancong Wajib Karantina

Bandara Incheon Korsel/wikipedia

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan menambahkan daftar negara-negara asal pendatang yang harus melakukan karantina mandiri, walaupun telah mendapatkan vaksinasi.

Menurut laporan KBS World, Pusat Penanggulangan Bencana dan Keamanan Korea Selatan pada Selasa (29/6/2021)  telah menetapkan India, Indonesia, Pakistan, dan Filipina sebagai negara yang dikecualikan dari pembebasan kewajiban karantina mandiri bagi orang yang telah menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri.

Sejalan dengan langkah itu, pendatang dari negara-negara tersebut tidak diperkenankan mengajukan surat pembebasan kewajiban karantina, dan diwajibkan menjalani karantina mandiri di Korea Selatan.

Pemerintah Korea Selatan telah menetapkan akan memberikan surat pembebasan kewajiban karantina bagi orang yang telah menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri mulai 1 Juli mendatang, jika mereka mengunjungi Korea Selatan untuk tujuan bisnis, kemanusiaan, dan beberapa tujuan lainnya.

Namun, pemerintah memutuskan untuk terus menambahkan negara-negara yang dikecualikan dari kebijakan tersebut untuk mencegah peneybaran varian virus Covid-19.

Saat ini, pemerintah Korea Selatan telah memasukkan 17 negara ke dalam daftar negara yang dikecualikan dari pembebasan kewajiban karantina mandiri, diantaranya termasuk Afrika Selatan, Malawi, Mozambique, Tanzania, Bangladesh, Brasil, Paraguai, Chili, Urguai, Argentina, dan lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online