Gagal Bayar Pinjol? Ini 5 Risiko Hukum dan Cara Menghadapinya
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. /ANTARA-Laily Rahmawaty
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus dugaan kebocoran 279 juta data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ditinjaklanjuti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dirtipidsiber tengah menyelidiki dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adriansyah mengatakan dirinya telah memerintah Dirtipidsiber untuk melidik dugaan kebocoran data WNI tersebut.
"Sejak isu bergulir saya sudah perintahkan Dirtipidsiber untuk melakukan lidik hal tersebut," ungkap Agus, saat dimintai konfirmasi, di Jakarta, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Jl. Taman Siswa yang Sebabkan 2 Sepeda Motor Terbakar
Menurut Agus, saat ini pihaknya tengah menyiapkan administrasi penyidikan (Mindik) sebagai dasar hukum anggotanya melaksanakan tugas di lapangan.
"Sedang dipersiapkan administrasi penyidikan untuk legalitas pelaksana anggota di lapangan," ujarnya
Selain itu, lanjut Agus, upaya penelusuri kebocoran data pribadi WNI tersebut juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, BPJS Kesehatan, serta Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri.
"Saat ini dari Kominfo, Kependudukan dan BPJS sedang mendalami hal kebocoran tersebut," katanya.
Baca juga: Diversi Kasus Penganiayaan di Kotagede Gagal, Pihak Korban Ingin Proses Hukum Dilanjutkan
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Slamet Uliadi menyebutkan akan meminta klarifikasi Direktur BPJS Kesehatan terkait kebocoran data tersebut. "Saya panggil klarifikasi Senin (24/5) Dirut BPJS Kesehatan," kata Slamet.
Belakangan ini publik kembali menerima kabar kebocoran data pribadi. Sebanyak 1.000.002 data pribadi yang kemungkinan adalah data dari Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diunggah (upload) di internet.
Akun bernama Kotz memberikan akses download (unduh) secara gratis untuk file sebesar 240 megabite (Mb) yang berisi 1.000.002 data pribadi masyarakat Indonesia.
File tersebut dibagikan sejak 12 Mei 2021. Bahkan, dalam sepekan ini ramai menjadi perhatian publik. Akun tersebut mengklaim mempunyai lebih dari 270 juta data lainnya yang dijual seharga 6.000 dolar Amerika Serikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.