Modus Lempar Paket ke Dalam Lapas Digagalkan, Diduga Berisi Sabu
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA- Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakawa kasus pembunuhan berencana Jhon Kei.
John Kei bersikap santai usai divonis penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PNJakbar), Kamis (20/5/2021). Bahkan, dalam video konferensi sidang, John Kei tertawa mendengar vonis tersebut.
Dalam putusan nya, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang, yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar di PN Jakbar, Kamis.
BACA JUGA: TPST Piyungan Akan Diperluas dengan Tambahan 6,5 Hektare
Atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Usai putusan, John Kei berkata akan pikir-pikir terhadap vonis hakim. Sama dengan JPU, mengatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Meski dalam dakwaan JPU sebelumnya, John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Sementara itu, John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan, John Kei Tertawa"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
Korban gempa M7,7 di Nagekeo, NTT bertambah menjadi 38 jiwa. Ribuan warga mengungsi, bandara, pelabuhan, dan fasilitas kesehatan terdampak.
Gempa M7,7 di Flores, NTT, menyebabkan 200 BTS mengalami gangguan di 10 kabupaten/kota. Komdigi bersama operator seluler melakukan pemulihan jaringan.
Menganggur bukan berarti keuangan harus berantakan. Simak 8 cara menghemat pengeluaran agar uang bertahan lebih lama saat belum memiliki pemasukan.
Nasib 5 pembalap MotoGP 2027 masih tanda tanya. Binder dan Morbidelli dikaitkan dengan WSBK, Miller pasti pergi, Rins cari jalan, Viñales paling galau. Simak se
Studi terbaru mengungkap mahasiswa yang kecanduan judi online memiliki risiko lebih tinggi mengalami depresi, kecemasan, hingga munculnya keinginan bunuh diri.