Jokowi Sebut Buruh 'Aset' Besar Bangsa, Buruh Tetap Protes UU Ciptaker

Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi Sabtu, 01 Mei 2021 14:07 WIB
Jokowi Sebut Buruh 'Aset' Besar Bangsa, Buruh Tetap Protes UU Ciptaker

Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penghormatan khusus kepada kaum buruh pada Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Sabtu (1/5/2021) ini.

“Para buruh adalah aset besar bangsa kita,” tulis Jokowi melalui akun instagram pribadinya sembari melampirkan gambar sejumlah buruh yang tengah bekerja bagi republik. 

Menurut Jokowi, penghormatan untuk para buruh itu berdasar pada karya dan ketekunan mereka dalam menggerakkan perekonomian sekaligus dunia usaha nasional.

“Hari Buruh Internasional dirayakan bukan sekedar untuk memperingati sebuah momentum di masa lalu, tapi kita memberi penghormatan atas karya dan ketekunan para pekerja yang menggerakkan ekonomi dan dunia usaha,” kata dia. 

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan setidaknya 50.000 buruh akan berpartisipasi dalam aksi Hari Buruh 1 Mei. Serikat memastikan aksi akan tetap digelar dengan mengacu pada protokol kesehatan di setiap daerah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi akan diikuti oleh para buruh dari 3.000 perusahaan atau pabrik di 200 kabupaten/kota yang tersebar di 24 provinsi. Aksi di tingkat nasional bakal dipusatkan di Istana dan gedung Mahkamah Konstitusi.

“Untuk aksi di Jakarta wajib mengikuti standar protokol kesehatan dan arahan Satgas Covid-19, jumlah massa sedang dikoordinasikan dengan penyelenggara,” kata Said Iqbal, Jumat (30/4/2021).

Said Iqbal menjelaskan 2 isu utama yang akan diusung pekerja pada peringatan May Day tahun ini. Pertama, KSPI akan kembali menyuarakan pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja seiring dengan upaya uji formil dan uji materiel yang sedang berjalan. Kedua, serikat pekerja mendesak pula pemberlakuan upah minimum sektoral pada 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online