Investasi Bodong Terbongkar! Satgas PASTI Hentikan CANTVR & YUDIA
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, menunjukkan barang bukti lima lusin celana kain yang dicuri Wartiman di Pasar Klewer pada Jumat (9/4/2021). /Solopos.com-Ichsan Kholif Rahman
Harianjogja.com, SOLO — Pencurian di Pasar Kliwon Solo terbongkar. Seorang warga Bogor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur bernama Wartiman alias Slamet, 53, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon setelah mencuri lima lusin celana pendek pria pada Jumat (9/4/2021) lalu.
Pelaku mengaku telah tiga kali mencuri di Pasar Klewer dengan memanfaatkan keramaian dan kelengahan pedagang.
Dalam konferensi pers di Mapolsek, Pasar Kliwon, Jumat (30/4/2021) siang, pelaku mengaku pernah bekerja di salah satu toko di Pasar Klewer. Sehingga ia memahami kapan Pasar Klewer ramai. Ia berpura-pura menjadi buruh angkut dan mencari kelalaian pemilik toko.
Baca juga: Lebaran Sudah Dekat, tapi Pasar Beringharjo Masih Sepi
“Saat ramai, saya diam-diam ambil satu lusin. Lalu saya sembunyikan di tempat lain. Lalu kembali lagi ambil satu lusin lagi. Pernah juga langsung ambil lima lusin,” papar dia.
Ia mengaku setiap lusin celana para penjual Pasar Klewer memasarkan seharga Rp430.000. Namun, di pasaran luar harganya Rp450.000.
Aksi pelaku akhirnya diketahui petugas keamanan Pasar Klewer yang masuk dalam bagian pengamanan bentukan Polsek Pasar Kliwon. Setelah tertangkap, residivis kasus pencurian itu mengaku kapok. Apalagi kini ia tidak bisa Lebaran di Nganjuk. Slamet mengaku uang hasil curian ia gunakan untuk membayar utang.
Baca juga: GeNose Akan Distandarisasi
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, kepada wartawan, mengatakan kepolisian membentuk pengamanan khusus. Mereka terdiri atas petugas pasar dan pengamanan pasar. Hal itu menindaklanjuti maraknya kejahatan di pusat perbelanjaan seperti pencopetan dan menyilet tas.
Ia menambahkan jelang Lebaran, kepolisian intensif patroli di pasar tradisional maupun modern.
“Sering ada aduan kehilangan barang kepada kami. Biasanya penjual menjadi korban pencurian karena lengah melayani ramainya pembeli. Pelaku itu sudah mengetahui saat-saat ramai pembeli,” papar dia.
Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada saat berada di pusat perbelanjaan.
Slamet dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Sebanyak 9.000 onthelis dan onthelista dari berbagai penjuru Indonesia memeriahkan rangkaian International Veteran Cycle Association (IVCA) Rally
Rupiah melemah ke Rp17.717 per dolar AS dipicu ekspektasi suku bunga The Fed tinggi lebih lama dan sentimen geopolitik global.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkapkan ada tujuh dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan se
Turnamen padel internasional FIP Bronze di Jogja diserbu lebih dari 200 peserta dan dorong sport tourism DIY.
Jadwal bola malam ini 22–23 Mei 2026: Arema vs PSIM, final Jepang U-17 vs China, hingga laga Eropa.