Program Rumah MBR Diperkuat, Bunga KUR Hanya 0,5 Persen
Program BSPS naik jadi 400 ribu unit. Pemerintah beri KUR bunga rendah dan pembiayaan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Foto ilustrasi: Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 Sinovac dosis kedua sebelum disuntikan ke tenaga kesehatan saat Gebyar Vaksin COVID-19 di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). /ANTARA FOTO-M Agung Rajasa
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemerintah menggelar vaksinasi di malam hari pada bulan Ramadan mendatang, saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Umat muslim akan menjalani ibadah puasa di bulan ramadan yang jatuh pada April 2021. Di samping itu, pemerintah juga terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 agar terciptanya kekebalan komunitas atau herd immunity.
MUI lantas menyiapkan sejumlah rekomendasi agar program vaksinasi tetap berjalan lancar selama bulan ramadan. Rekomendasi itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.
Baca juga: Peserta Vaksinasi Massal di Jogja Diminta Taat Jadwal Vaksin Dosis Kedua
Rekomendasi pertama ialah pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. MUI kemudian menyarankan apabila vaksinasi dilakukan di malam hari.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," demikian tertulis dalam Fatwa MUI, Selasa (16/3/2021).
MUI juga menyatakan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah.
Baca juga: Gencar Lakukan Testing, Penyebab Bantul Masuk Zona Merah Covid-19
Dalam fatwa itu kemudian dijelaskan bahwa vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Sementara injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
MUI pun memutuskan kalau Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular juga diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Program BSPS naik jadi 400 ribu unit. Pemerintah beri KUR bunga rendah dan pembiayaan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Bank Dunia menghapus target pembiayaan iklim 45 persen setelah tekanan AS. Negara berkembang khawatir pendanaan transisi hijau dan adaptasi iklim melemah.
Portugal menghadapi Kroasia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Cristiano Ronaldo memburu rekor sejarah, sementara Luka Modric memimpin Vatreni.
PAD wisata Gunungkidul mencapai Rp35,8 miliar hingga akhir Juni 2026 atau 99,29 persen dari target tahunan. DPRD mendorong target pendapatan dinaikkan.
Tanda mantan hanya ingin berteman, bukan balikan: cerita orang lain, tak cemburu, jarang hubungi, hingga dukung Anda move on. Simak selengkapnya.
Lagu Wonderwall dari Oasis menjadi pengiring perjalanan Inggris di Piala Dunia 2026. Kane sebut momen bernyanyi bersama fans yang paling berkesan.