Iran Ultimatum AS: Selat Hormuz Bisa Ditutup Jika Perang Ekonomi Berlanjut
Iran mengancam memblokir pengiriman minyak melalui Selat Hormuz jika AS melanjutkan perang ekonomi terhadap Teheran.
Foto ilustrasi: Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 Sinovac dosis kedua sebelum disuntikan ke tenaga kesehatan saat Gebyar Vaksin COVID-19 di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). /ANTARA FOTO-M Agung Rajasa
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemerintah menggelar vaksinasi di malam hari pada bulan Ramadan mendatang, saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Umat muslim akan menjalani ibadah puasa di bulan ramadan yang jatuh pada April 2021. Di samping itu, pemerintah juga terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 agar terciptanya kekebalan komunitas atau herd immunity.
MUI lantas menyiapkan sejumlah rekomendasi agar program vaksinasi tetap berjalan lancar selama bulan ramadan. Rekomendasi itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.
Baca juga: Peserta Vaksinasi Massal di Jogja Diminta Taat Jadwal Vaksin Dosis Kedua
Rekomendasi pertama ialah pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. MUI kemudian menyarankan apabila vaksinasi dilakukan di malam hari.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," demikian tertulis dalam Fatwa MUI, Selasa (16/3/2021).
MUI juga menyatakan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah.
Baca juga: Gencar Lakukan Testing, Penyebab Bantul Masuk Zona Merah Covid-19
Dalam fatwa itu kemudian dijelaskan bahwa vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Sementara injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
MUI pun memutuskan kalau Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular juga diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Iran mengancam memblokir pengiriman minyak melalui Selat Hormuz jika AS melanjutkan perang ekonomi terhadap Teheran.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Selasa 25 Agustus 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 25 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
BPS DIY menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN, mekanisme pemeringkatan, serta cara warga mengajukan pemutakhiran data.
Okupansi hotel DIY naik 5%-15% selama libur Maulid Nabi 2026. Asita juga mencatat permintaan perjalanan wisata naik sekitar 5%.