Ahmad Muzani Ditetapkan jadi Ketua MPR 2024-2029, Harta Kekayaannya Tercatat Rp59 Miliar
Politisi Partai Gerindra Ahmad Muzani secara resmi dilantik menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra ini mencapai Rp59 mili
Pemandangan salah satu klaster perumahan di Sentul City./JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai syarat untuk membangun gedung atau rumah. Meski demikian, pemilik gedung atau rumah diwajibkan mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG).
Keputusan itu tertuang dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Lantas, apa bedanya IMB dan PBG? Dilansir dari akun Twitter resmi Indonesia Baik (@IndonesiaBaikID), perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan.
"Presiden Joko Widodo [Jokowi] telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung [PBG]. Apa bedanya dengan IMB?" tulis akun Twitter @IndonesiaBaikID dalam unggahan yang dipublikasikan, Jumat (12/3/2021).
Berikut poin-poin pembeda IMB dan PBG:
No | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) |
1. | Memiliki pengertian Izin Mendirikan Bangunan. | Memiliki pengertian Persetujuan Bangunan Gedung. |
2. | Mengajukan permohonan izin sebelum membangun bangunan. | Tidak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung dan melaporkan fungsi bangunannya. |
3. | Pemilik harus tetap menyampaikan fungsi bangunan tersebut. | Pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG. |
4. | Izin mendirikan bangunan hanya boleh untuk satu fungsi. | Dengan fungsi campuran bangunan bisa digunakan lebih dari satu fungsi, misalnya hunian dan usaha. |
5. | Tidak ada sanksi apabila melakukan perubahan fungsi bangunan. | Pemilik yang melakukan perubahan fungsi wajib melaporkan. Jika tidak, akan ada sanksi. |
6. | IMB memberi beberapa syarat: a. Pengakuan status ha katas tanah. b. Izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan. c. Izin mendirikan bangunan. | PBG hanya memberi persyaratan: a. Perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan. b. Keandalan. c. Desain prototype atau purwarupa. |
7. | Tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran | Hal-hal yang perlu diperhatikan pasca pembongkaran: a. Pengelolaan limbah material, limbah bangunan. b. Upaya peningkatan kualitas. |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Politisi Partai Gerindra Ahmad Muzani secara resmi dilantik menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra ini mencapai Rp59 mili
JMS 2026 mempertemukan ratusan media lokal Jawa Tengah untuk menyusun strategi menghadapi disrupsi digital dan tantangan AI.
Aktivis Global Sumud Flotilla mengaku mengalami sengatan listrik dan kekerasan fisik saat ditahan Israel usai misi kemanusiaan menuju Gaza.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.