Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Pertemuan daring terkait pengenalan SNI bagi pelaku usaha perhiasan. /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA—Nilai ekspor perhiasan secara nasional tergolong cukup tinggi dengan market share 1,56% meski di tengah pandemi Covid-19. Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) perhiasan emas didorong agar lebih meningkatkan kualitas produknya agar mampu bersaing di level global.
Kementerian Perindustrian melalui Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) memberikan pendampingan kepada pelaku IKM perhiasan secara daring dengan tajuk Pemahaman SNI 8880:2020 Barang-barang Emas yang diikuti sedikitnya 178 peserta. Adanya SNI 8880:2020 diharapkan menjadi momentum bagi para produsen emas dan pelaku IKM perhiasan untuk meningkatkan kulitas produknya. Sehingga mampu meningkatkan ekspornya ke beberapa negara sekaligus bersaing dengan produsen luar negeri.
BACA JUGA : Kulonprogo Butuh Regulasi Khusus Ekonomi Kreatif
“Kegiatan temu pelanggan BBKB ini sebagai sarana menjalin silaturahmi dan berbagi informasi. Kami juga menggali berbagai saran dan masukan, sehingga ke depan akan menjadi bekal untuk melaksanakan program dan kegiatan guna memberikan pelayanan yang lebih baik,” kata Kepala BBKB Titik Purwati Widowati dalam keterangan tertulisnya Senin (1/3/2021).
Data Kemenperin sepanjang Januari-September 2020, nilai ekspor dari industri perhiasan mencapai US$1,1 juta. Adapun lima negara tujuan utama ekspor perhiasan nasional, yaitu Singapura dengan porsi nilai 33%. Kemudian Hongkong (24%), Amerika Serikat (19%), Swiss (11%), dan Uni Emirat Arab (9%). Dari capaian tersebut, Indonesia menduduki peringkat ke-14 dengan nilai market share ekspor sebesar 1,56%.
Era saat ini, emas menjadi gaya terbaru sekaligus menjadi alat untuk investasi masa depan, sebagian orang menggunakan emas untuk koleksi perhiasan. Kadar emas merupakan tingkat keaslian emas atau jumlah kandungan emas pada perhiasan. Kadar emas di nyatakan dalam istilah karat atau persen. Kadar 24 karat dinyatakan sebagai emas murni. Sebagai contoh, jika emas mempunyai kadar 23 karat berarti tingkat kemurniannya adalah 23/24 X 100% atau sekitar 95,8%.
BACA JUGA : Mengenal Teknologi Industri 4.0 yang Bakal Mengubah IKM
“SNI ini memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium, memberi perlindungan kepada konsumen tentang standar perhiasan. Sejak akhir 202 kami telah siap memberikan layanan SPPT SNI 8880:2020. Kami mendoorng agar IKM perhiasan mampu meningkatkan kualitas produknya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.