Pancuran 13 Guci Tegal Kembali Ramai Seusai Banjir
Pancuran 13 Guci mulai bangkit seusai banjir 2026 Wisatawan kembali berdatangan dan Pemkab Tegal fokus menata ulang destinasi air panas tersebut
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono./Ist-dok Prokompim Pemkot Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang mengambil tindakan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran. Tindakan tersebut berupa surat edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono.
SE bernomor 800/651/430 tersebut mengatur tentang pengendalian penyebaran Covid-19 bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang.
Joko menjelaskan alasan dikeluarkannya SE tersebut sebagai respons atas status penyebaran Covid-19 di Kota Magelang yang meningkat beberapa waktu terakhir, serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan Pemkot Magelang.
Baca juga: BBTKLPP: Tes Swab Hanya Menyasar Pasien Bergejala
"Setelah memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Kota Magelang, dan untuk mengendalikan penyebarannya serta mengurangi risiko penularan, khususnya di lingkungan Pemkot Magelang maka dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah antisipatif," ujar Joko, Kamis (17/12/2020).
Joko menyebutkan, langkah-langkah yang dimaksud antara lain, apabila ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan tracing terhadap kontak erat untuk dilakasanakan tes swab.
"Semua pegawai yang telah tes swab harus isolasi, dianjurkan di tempat terpusat yang telah disediakan oleh Pemkot Magelang," terang Joko.
Selanjutnya, mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah/tempat tinggal (WFH). Kepala OPD juga harus melaporkan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Sekda, dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang.
Baca juga: Ini Tata Cara Pemberian Vaksin Covid-19 dari Kemenkes
"Bagi pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, apabila bergejala segera dirawat di rumah sakit, dan jika tidak bergejala agar melaksanakan isolasi," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Magelang Aris Wicaksono menambahkan, seluruh pegawai baik ASN maupun Non ASN diminta melaksanakan tugas kedinasan maupun aktivitas di lingkungan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, di antaranya tidak melakukan kontak fisik/bersalaman.
Ia menjelaskan SE yang dikeluarkan Sekda itu sebagai langkah antisipatif dan preventif sehubungan dengan adanya beberapa pegawai ASN di lingkungan Pemkot Magelang yang terpapar virus Covid-19.
"Sehingga diharapkan yang positif maupun yang kontak erat dapat ditangani secara tepat dan sesuai prosedur kesehatan yang berlaku," tegas Aris. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pancuran 13 Guci mulai bangkit seusai banjir 2026 Wisatawan kembali berdatangan dan Pemkab Tegal fokus menata ulang destinasi air panas tersebut
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling pada 5 Juni 2026.
FK-KMK UGM dan UGM Press menggelar bedah buku tentang programmatic assessment untuk mendukung transformasi asesmen pendidikan kedokteran berbasis OBE.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling, hari ini.
Pembangunan Taman Budaya Sleman mencapai 70 persen dan ditargetkan rampung pada 22 Juli 2026. Total kebutuhan anggaran proyek diperkirakan Rp137,5 miliar.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.