Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kanan) bersama Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan, di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Kapolri mengatakan bahwa pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi dalam pembinaan dan operasional Polri, yang diharapkan Kompolnas dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi masa depan Polri./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung penuh langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang tidak patuh dan tunduk pada hukum.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut bahwa saat ini masih ada ormas yang merasa kebal terhadap hukum dan seringkali melakukan pelawanan ketika aparat penegak hukum seperti Polisi ingin menegakkan hukum.
"Saya justru melihat masih ada kelompok yang merasa dirinya kebal hukum dan menunjukkan perlawanan pada Polisi ketika Polisi melakukan tindakan penegakan hukum," kata Poengky, Sabtu (12/12/2020).
Padahal, menurut Poengky, Indonesia merupakan negera hukum. Oleh karena itu, dia menegaskan tidak boleh ada ormas yang merasa kebal terhadap hukum.
"Indonesia adalah negara berdasarkan hukum dan kita semua sama kedudukannya di depan hukum," ujarnya.
Dia memastikan Kompolnas bakal mendukung penuh Polda Metro Jaya untuk menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
"Kompolnas mendukung Polri melakukan tindakan hukum yang tegas kepada orang atau kelompok yang melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum," ujarnya.
Adapun, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dengan tegas menyatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, salah satunya ialah pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq Shihab, lima tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka ialah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Prabowo menghadiri panen raya jagung nasional, groundbreaking gudang pangan Polri, dan peluncuran 166 SPPG pendukung MBG di Tuban.
BMKG memperingatkan potensi hujan ringan hingga sedang disertai angin kencang di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Minggu.
Prabowo menyebut Program MBG dapat memutar uang hingga Rp10,8 miliar per desa setiap tahun untuk menggerakkan ekonomi rakyat.
Disdik Sleman hanya mengakui enam lomba nasional untuk Jalur Prestasi Khusus SPMB 2026 jenjang SMP.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.