Startup AI Dokai Diakuisisi Bolt.new, Ini Teknologi yang Dibawa
Bolt.new mengakuisisi startup AI asal San Francisco, Dokai, untuk memperkuat agen AI dan kemampuan platform menangani workflow enterprise.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengeluarkan aturan baru yang memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang kedapatan tidak memakai masker tak hanya harus menjalani hukuman membersihkan sungai selama 30 menit tapi bertambah hingga sehari penuh.
Hukuman juga berlaku bagi warga yang berkerumun dan mengabaikan jarak sosial/fisik. Meskipun demikian, Pemkot Solo akan menyediakan makanan bagi pelanggar selama menjalani hukuman.
Sanksi baru yang lebih berat bagi pelanggar protokol kesehatan Kota Solo tersebut akan mulai berlaku per 10 Desember. “Ini kami beritahukan dulu, baik yang tidak memakai masker maupun yang kedapatan berkerumun akan kami beri sanksi membersihkan sungai atau parit sekitar Benteng Vastenburg,” katanya kepada wartawan setelah Rakor Muspida menyikapi Covid-19 di Loji Gandrung, Kamis (3/12/2020).
Rudy, sapaan akrab Wali Kota, menilai hukuman membersihkan sungai selama 15 menit yang berlaku selama ini tidak terlalu efektif. "Efektif ya cuma sehari itu saja, mereka tidak kapok. Hukuman membersihkan parit seharian ini kan seperti padat karya tapi tidak digaji," imbuh Rudy.
Baca juga: Ini 4 Menteri Jokowi yang Pernah Positif Covid-19
Ia menambahkan kasus Covid-19 Kota Solo masuk 10 besar terbanyak se-Jawa Tengah. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Solo tersebut merupakan masukan Muspida guna memutus rantai persebaran Covid-19.
Larangan berkerumun juga berlaku untuk warung makan. Namun, perincian aturan bagi pelaku usaha kuliner akan lebih detail tertuang dalam Surat Edaran (SE).
“Kerumunan itu paling banyak menyumbang kasus baru. Misalnya ada kerumunan lalu kami sweeping, saya yakin pasti ada yang positif Covid-19,” ucapnya.
Selain memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pemkot Solo juga berencana menjadikan Benteng Vastenburg sebagai rumah karantina pemudik.
Rudy menyebut pemanfaatan benteng peninggalan Belanda untuk karantina pemudik itu masih menunggu penataan area itu dan kemungkinan penerapannya baru 15 Desember.
Rencananya, mereka yang masuk Solo dalam rangka aktivitas apa pun wajib menjalani karantina selama 14 hari di Benteng Vastenburg.
Satgas Pemantau
Pemkot bakal bekerja sama dengan manajemen bandara, stasiun, maupun terminal untuk mengontrol pemudik yang datang. “Apa pun alasannya, misal cuma jagong, ya, tetap karantina,” imbuhnya.
Baca juga: Menristek Berharap Bulan Ini Vaksin Merah Putih Mulai Diuji pada Hewan
Pemkot akan membentuk Satgas Pemantau yang bertugas pada setiap pintu masuk menuju Kota Solo. Pintu itu antara lain Tugu Makutho, Jurug, Tanjunganom, Kadipiro, dan sebagainya. “Tapi akan ada perbedaan perlakuan bagi yang bekerja di Solo. Kami akan tahu, KTP-nya jelas,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Rudy juga menyebut soal rencana mengubah Asrama Haji Donohudan menjadi lokasi karantina mandiri pasien positif Covid-19 tanpa gejala.
Sebelum realisasi, ia bakal meminta Gubernur Jateng menggelar rakor kepala daerah se-Soloraya. Biaya operasional rumah karantina Asrama Haji bakal jadi tanggungan bersama Pemprov atau pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Bolt.new mengakuisisi startup AI asal San Francisco, Dokai, untuk memperkuat agen AI dan kemampuan platform menangani workflow enterprise.
AS mengerahkan dua baterai rudal Patriot tambahan ke Saudi dan Qatar untuk melindungi fasilitas energi di tengah ancaman konflik Iran.
Angka pernikahan di Jogja turun. Pendidikan, karier, ekonomi hingga ketakutan gagal berumah tangga memengaruhi keputusan anak muda.
Sebanyak 1.001 pembatik meramaikan Malioboro lewat Simfoni 1001 Pembatik, mengajak masyarakat mengenal proses dan budaya batik.
Angka pernikahan di Kota Jogja terus menurun. Kemenag mencatat rata-rata perempuan menikah usia 22-25 tahun dan laki-laki 25-28 tahun.
Pawukon merupakan bagian dari penanggalan Jawa yang mengenal 30 wuku. Simak perbedaan Pawukon, wuku, dan weton.