Polri Hentikan 11 Perkara Tindak Pidana Pemilu, Ini Alasannya

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Rabu, 11 November 2020 20:57 WIB
Polri Hentikan 11 Perkara Tindak Pidana Pemilu, Ini Alasannya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono/Antara-Reno Esnir

Harianjogja.comJAKARTA - Polri telah menindaklanjuti 77 perkara tindak pidana pemilu menjelang Pilkada Serentak bulan Desember 2020. Sebanyak 11 perkara di antaranya telah dihentikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan dari 77 perkara tindak pidana tersebut, 23 perkara masuk tahap dua dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA : PIDANA PEMILU : Bagikan Hadiah saat Kampanye di Bantul 

Kemudian, dua perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), 10 perkara tahap satu, dan 31 perkara tahap penyidikan.

"Sebelas perkara sudah dihentikan karena tidak cukup bukti," tuturnya, Rabu (11/11/2020).

Awi tidak menjelaskan lebih jauh terkait 11 perkara yang telah dihentikan oleh tim penyidik Polri yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tersebut.

BACA JUGA : Ini Data Kasus Pelanggaran Pemilu di DIY…

Menurut Awi beberapa jenis pelanggaran tindak pidana pemilu yang kini ditangani Polri antara lain berupa:

  • pemalsuan data
  • tidak melakukan verifikasi dan rekap dukungan
  • mutasi pejabat
  • menghilangkan hak seseorang menjadi calon
  • mahar politik dan politik uang
  • kampanye dengan melibatkan pihak yang dilarang dalam undang-undang.

"Sementara pelanggaran protokol kesehatan ada sebanyak 24 kasus terkait Pilkada Serentak ini," kata Awi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online