Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengenakan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan tersangka Syahganda Nainggolan diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menurut Argo, Syahganda Nainggolan berperan sebagai pembuat gambar hoaks, di mana gambar dan tulisan yang dibuat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat aksi penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Modusnya itu ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tulisan tidak sama kejadiannya atau fotonya," tutur Argo, Kamis (15/10/2020).
Selain itu, menurut Argo, tersangka Syahganda Nainggolan juga diduga memberikan dukungan kepada pendemo buruh melalui akun media sosial Twitternya.
"SN ini menyampaikan melalui twitternya, yaitu salah satunya menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Syahganda dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
RD Kongo umumkan skuad Piala Dunia 2026, Yoane Wissa jadi andalan. Simak daftar lengkap pemainnya di sini.
BPS DIY catat pengangguran turun jadi 3,05% pada Februari 2026, jumlah pekerja dan angkatan kerja meningkat.
Austria rilis skuad Piala Dunia 2026. Arnautovic dan Alaba kembali, ada pemain naturalisasi baru.
KAI Daop 6 tutup dua perlintasan liar di Jogja demi keselamatan. Total 41 jalur ilegal ditutup sejak 2023.
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.