Banggar DPR Tolak Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Ini Alasannya
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menolak usulan kenaikan gaji kepala daerah. Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan stabilitas fiskal negara.
Ustaz Lancip-Youtube
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi kini tengah membidik Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip.
Namun ustaz Lancip mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019). Sedianya, Ustaz Lancip akan diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB terkait pernyataannya soal ada 60 korban jiwa saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Lancip tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang.
"Agendanya iya diperiksa hari ini, tapi minta dijadwal ulang," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Argo menerangkan, Ustaz Lancip tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sudah ada kegiatan lain. Terkait jadwal pemeriksaan ulang terhadap Lancip, tambah Argo, penyidik yang akan menjadwalkan.
"Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal," kata dia.
Ustaz Lancip sedianya akan dimintai kererangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan tersebut, Polisi ingin Ustaz Lancip menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas demo pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh.
Dalam video tersebut, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan hari ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menolak usulan kenaikan gaji kepala daerah. Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan stabilitas fiskal negara.
Negara yang mampu bertahan memiliki struktur ekonomi domestik produktif, terdiversifikasi, dan mampu mengolah sumber daya lokal menjadi produk bernilai tambah
Swiss dan Kolombia bentrok di babak 16 besar Piala Dunia 2026. Swiss mengusung misi balas dendam, sementara Kolombia ingin menjaga dominasi atas wakil Eropa.
Khamenei pernah mengutip pidato Soekarno di Bandung untuk menekankan persatuan di tengah perbedaan ideologi dan agama
Ratu Oceania Raya menggelar grand opening kantor baru di Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, Senin (6/7/2026).
Sering menggunakan fast charging untuk mobil listrik? Simak penjelasan dampaknya terhadap umur baterai, penyebab degradasi, serta tips menjaga baterai EV tetap