Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Ditangkap Polisi karena Kasus Penipuan

Newswire
Newswire Selasa, 13 Oktober 2020 18:37 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Ditangkap Polisi karena Kasus Penipuan

Ilustrasi/Jibiphoto

Harianjogja.com, SEMARANG - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo ditahan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Parisian Herman Gultom di Semarang, Selasa (13/10/2020), mengatakan penahanan terhadap Endar merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara yang sudah diproses sejak 2018.

Endar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp500 juta.

Baca juga: Miris. Napi di Kongo Tewas Karena Kekurangan Nutrisi

Dalam perkara tersebut, kata Parisian, tersangka mengaku sebagai Direktur Utama PT Multi Usaha Karya.

"Tersangka meyakinkan korbannya untuk berinvestasi dan menjanjikan posisi sebagai direktur di perusahaan itu," kata Parisian.

Menurut dia, tersangka sempat dibantarkan selama lebih kurang 12 hari di RS Bhayangkara Semarang karena terjangkit Covid-19.

Baca juga: Presiden Jokowi Sempat Batuk-batuk saat Pimpin Ratas, Kurang Sehat?

Setelah dinyatakan sehat, tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Dalam perkara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online