AliExpress Terancam Denda Rp11 Triliun akibat Produk Ilegal
AliExpress terancam denda Rp11,37 triliun dari Uni Eropa akibat gagal mencegah peredaran produk ilegal dan barang tiruan di platformnya.
Seorang wanita menonton acara televisi./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyepakati peralihan siaran televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO) bakal dilakukan paling lambat dua tahun setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Adita mengungkapkan DPR bersama pemerintah telah selesai melakukan pembahasan mengenai klaster telekomunikasi dan penyiaran, termasuk mengenai ASO.
“Sudah selesai. Sudah diketok. ASO 2 Tahun. RUU Ciptaker disahkan baru 2 tahun setelah itu ASO,” kata Willy kepada JIBI, Selasa (29/9/2020).
Willy menjelaskan jika merujuk pada putusan tersebut maka penggelaran ASO harus sudah teralisasi pada akhir 2022 atau awal 2023.
Sementara itu, Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantikan Kurnia mengatakan bahwa klaster telekomunikasi dan penyiaran pada RUU Ciptaker sudah selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Hanya saja, dia belum dapat menjelaskan lebih banyak mengenai skema ASO nantinya karena masih menunggu pengesahan RUU Ciptaker.
“Nunggu disahkan paripurna,” kata Gery.
Pembahasan mengenai ASO termuat pada pasal 60A RUU Ciptaker. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknoloogi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
Kemudian migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana yang dimaksud dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak mulainya berlaku undang-undang ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari analog ke digital diatur dengan peraturan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
AliExpress terancam denda Rp11,37 triliun dari Uni Eropa akibat gagal mencegah peredaran produk ilegal dan barang tiruan di platformnya.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.