Pajar Ariyana ke Final Asian Games 2026, Hadapi Kanoa Igarashi
I Made Pajar Ariyana lolos final shortboard putra Asian Games 2026 setelah mengalahkan Jayuard Alciso dari Filipina.
Anggota DPR mengikuti pembukaan masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 secara virtual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang advokat bernama Ignasius Supriyadi mencabut permohonannya berupa uji materi UU MD3 yang menyoal tidak adanya pembatasan periode jabatan bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/8/2020) pemohon yang merupakan advokat bernama Ignasius Supriyadi mengajukan penarikan perkara sehingga dinyatakan selesai dan menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menyampaikan surat pencabutan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pada 13 Agustus 2020," ujar Ignatius.
Baca juga: Dikabarkan Jadi Cabup Gunungkidul Lewat Nasdem, Ini Jawaban Immawan Wahyudi
Sidang ketiga setelah pendahuluan sedianya diagendakan untuk mendengar keterangan DPR dan ahli yang diajukan pemohon.
Sebelumnya pemohon mendalilkan periode anggota legislatif perlu dibatasi karena sistem proporsional terbuka menyebabkan caleg harus bersaing dengan calon dari partai lain serta partai sendiri. Persaingan itu disebutnya dapat menimbulkan politik uang yang sangat besar saat pemilihan umum.
Selain itu, pemohon mendalilkan sistem proporsional terbuka belum dapat memberikan jaminan caleg terpilih adalah sosok yang kredibel.
Menurutnya, realitas yang terjadi di Indonesia, terdapat peningkatan persentase keterpilihan wakil-wakil rakyat yang sebetulnya sudah menjabat sebelumnya, sedangkan kinerjanya semakin menurun.
Baca juga: Hotel Berbintang Dibangun di Playen Gunungkidul, Warga Berharap Kecipratan Rezeki
Pembatasan periode anggota legislatif, menurut dia, tidak menghilangkan hak-hak konstitusional rakyat untuk memilih dan juga tidak menghilangkan hak-hak para calon wakil rakyat untuk dipilih.
Dalam petitum, pemohon meminta pasal 76 ayat (4), pasal 252 ayat (5), pasal 318 ayat (4) dan pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang pada intinya mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
I Made Pajar Ariyana lolos final shortboard putra Asian Games 2026 setelah mengalahkan Jayuard Alciso dari Filipina.
Stasiun Lempuyangan ditata bertahap hingga 2027. Mulai 2028, penumpang KRL akan dilayani melalui akses Utara.
Gerai KDMP Tuksono di Sentolo, Kulonprogo, dinilai strategis meski tak berada di tengah permukiman. Operasional menunggu verifikasi dan validasi.
Tujuh kambing mati mendadak di Semanu, Gunungkidul. Lima warga mengalami luka kulit dan menjadi suspek antraks, hasil lab masih ditunggu.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Pilur Gunungkidul di 31 kalurahan berlangsung aman. Lurah terpilih ditargetkan dilantik 26 November 2026 setelah tahapan administrasi selesai.