MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengalami penganiayaan saat menangkap seorang ibu berinisial M (49) dan anaknya, AM (31) terkait kasus kepemilikan ganja di Perumahan Serenia Hills, Blok V/82, Karang Tengah Nomor 9, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengaku anak buahnya, yakni Bripka Naldi dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan stik bisbol.
"M melakukan penganiayaan kepada anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Bripka Naldi dengan stik bisbol hingga mengalami memar di bagian kepala," ujar Audie seperti dilaporkan Antara, Kamis (13/7/2020).
BACA JUGA : Diusut Polisi, Ini Kronologi Penganiayaan terhadap Mbah
Menurutnya, aksi penganiayaan itu terjadi ketika polisi hendak meringkus M di rumahnya lantaran diduga menyimpan ganja yang dimasukkan ke dalam botol minuman keras. Upaya penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat ihwal adanya kepemilikan ganja di lokasi tersebut.
Audie mengatakan, petugas awalnya mendatangi rumah ke rumah pelaku dan sebagaimana prosedur menunjukkan identitas sebagai anggota dan didampingi oleh sekuriti perumahan.
Sesampai di depan rumah pelaku, polisi mengenalkan diri dan menjelaskan tujuannya. Namun AM yang terkaget saat itu, malah berlari ke atas rumahnya. Saat petugas mengejar sang anak, M malah menuduh anggota Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebagai polisi gadungan.
BACA JUGA : Gegara Berburu Pelaku Klithih, Seorang Anak Malah Jadi
Padahal, anggotanya sudah menunjukkan surat penangkapan dan bekerja sesuai prosedur standar operasional (SOP).
Bahkan tuduhan M kepada anggota Polres Metro Jakarta Barat sempat dimuat ke salah satu media daring agar menimbulkan kebencian kepada anggota polisi.
Tak sampai di situ, sejumlah anggota mulai diserang, lemparan botol hingga penyerangan menggunakan tongkat baseball yang dilakukan pelaku.
"Kami juga sudah melaporkan penganiayaan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Audie.
Dalam kasus penangkapan ibu dan anaknya itu, polisi turut menyita barang bukti berupa botol minuman keras yang mengandung ganja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Pencegahan stunting tidak hanya difokuskan pada anak, karena ibu juga harus mendapat perhatian.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.