Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Jenderal Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Rabu, 15 Juli 2020 19:27 WIB
Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Jenderal Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya

Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo terbukti telah membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan Brigjen Pol Prasetijo Utomo kini ditugaskan sebagai Pati Yanma Polri, sebagai bentuk sanksi karena telah membuat surat jalan untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra.

Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan detail apakah Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendapatkan iming-iming sejumlah uang untuk membuat surat jalan tersebut atau tidak.

"Pencopotan jabatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri," kata Argo, Rabu (15/7/2020).

Pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ini tertuang di dalam surat telegram rahasia dengan nomor: ST/1980/VII/KEP/2020. Sebelumnya, Argo mengakui Polri mengeluarkan surat jalan untuk DPO Djoko Soegiharto Tjandra.

Kendati demikian, kata Argo, surat tersebut tidak melalui sepengetahuan pimpinan melainkan atas inisiatif pribadi Kepala Biro (Karo) koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.

Argo menjelaskan bahwa Brigjen Polisi Prasetyo Utomo kini tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami motifnya mengeluarkan surat jalan untuk DPO Djoko Soegiharto Tjandra.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online