9 Tersangka MI dan 6 Pejabat OJK Diperiksa Terkait Korupsi Jiwasraya
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan tersangka perusahaan manajer investasi (MI) yang diduga telah menerima aliran dana hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pemeriksaan sembilan tersangka korporasi itu diwakili oleh masing-masing Direktur Utama perusahaan tersebut.
Menurutnya, penyidik bakal tancap gas memeriksa seluruh tersangka korporasi pada pekan ini agar bisa segera merampungkan berkas perkara tersangka korporasi dan dilimpahkan ke penuntutan.
"Kami sudah periksa sembilan tersangka manajer investasi yang diwakili oleh pengelolanya masing-masing, pemeriksaan tersangka MI ini akan kami kebut pekan ini," kata Febrie, Rabu (8/7/2020).
BACA JUGA : Erick Thohir Bocorkan Hukuman 13 Manajer Investasi
Selain sembilan korporasi, Febrie mengemukakan bahwa tim penyidik juga telah memeriksa enam pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun tersebut.
Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh siapa saja sembilan manajer investasi dan enam orang pejabat OJK yang telah diperiksa oleh tim penyidik.
"Ada juga yang diperiksa itu enam orang OJK. Saya lupa siapa saja namanya, nanti akan saya share deh," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Share