Bisnis Kopi Indonesia Berkembang, Pelaku F&B Hadapi Tantangan Baru
Coffee culture di Indonesia berkembang menjadi gaya hidup. Pelaku bisnis F&B menghadapi tren cepat dan tantangan bahan baku.
Nurhadi saat dibawa petugas KPK. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik KPK mengungkap dugaan rekayasa penilaian aset kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, milik Nurhadi, tersangka yang juga mantan sekretaris Mahkamah Agung.
Hal tersebut diketahui terkait pemeriksaan dua saksi oleh KPK pada Kamis (4/6), yakni pegawai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan, dan Agung Mulyono. Keduanya diperiksa untuk tersangka Nurhadi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara milik tersangka NHD yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS [Hiendra Soenjoto]," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2020) malam.
Sebelumnya, Lokataru Kantor Hukum dan HAM mendesak KPK segera menyita aset-aset miliaran rupiah milik Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yakni tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit.
Selanjutnya, delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah, dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.
"Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau. Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana dimaksud," ucap pendiri Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).
Nurhadi dan Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020.
Untuk tersangka Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6). Sementara Soenjoto masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Coffee culture di Indonesia berkembang menjadi gaya hidup. Pelaku bisnis F&B menghadapi tren cepat dan tantangan bahan baku.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.