Di Jakarta, SIM Habis Pada 17 Maret hingga 29 Mei Tak Akan Ditilang

Newswire
Newswire Rabu, 03 Juni 2020 07:17 WIB
Di Jakarta, SIM Habis Pada 17 Maret hingga 29 Mei Tak Akan Ditilang

Puluhan warga mengantre untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM keliling di Stadion Kridosono, Kotabaru, Yogyakarta. /Harian Jogja-Desi Suryanto

Harianjogja.com, JAKARTA--Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa (3/6/2020).

Hedwin mengatakan langkah itu ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak  mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu itu.

Masyarakat dapat kembali mengurus peranjangan masa berlaku SIM-nya seperti biasa pada 29 Juni 2020, dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku. Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.

"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," kata Hedwin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online