Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim ke KY Naik pada Semester I 2026
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Dirut PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Rahardjo merupakan terdakwa perkara korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016.
"Pada hari Kamis (28/5), tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Saat ini, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap Rahardjo sepenuhnya beralih kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, tim JPU KPK juga masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Ali.
Rahardjo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli 2019 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada tahun anggaran 2016.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma\'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan dan Rahardjo yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan backbone coastal surveillance system pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma\'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL karena pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Spider-Man: Brand New Day tembus 1 juta penonton di Indonesia dalam 2 hari. Rekor pembukaan terbesar 2026, menggeser The Odyssey. Simak sinopsis dan dampaknya!
PT Prodia Widyahusada Tbk (Prodia/IDX: PRDA), jaringan laboratorium klinik swasta terbesar di Indonesia, membukukan pendapatan sebesar Rp1,11 triliun
Residivis berinisial FAPP ditangkap polisi setelah mencuri puluhan bungkus rokok senilai Rp3 juta dari warung di Dlingo, Bantul, dengan modus berpura-pura menja
Anthropic menghentikan evaluasi keamanan siber setelah menemukan tiga insiden Claude yang sempat mengakses internet dan sistem nyata saat pengujian
UBS Global Wealth Report 2026 mencatat kekayaan dunia tumbuh 10,8 persen pada 2025. Swiss masih menjadi negara dengan rata-rata kekayaan tertinggi.