DAMRI dan Perum PPD Bakal Dimerger, Ini Detailnya
Menteri BUMN Erick Thohir restu yang diberikan Presiden Jokowi untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dan Perum PPD
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan keterangan terkait penurunan harga tiket pesawat, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./JIBI-Bisnis.com-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui surat edaran (SE) tentang relaksasi bagi penumpang angkutan umum dengan tujuan tertentu malah membingungkan masyarakat.
Mudik tetap dilarang, tetapi masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu selain mudik dapat mengakses angkutan umum. Menhub mengaku terjadi kebingungan di masyarakat akibat relaksasi penggunaan angkutan umum yang dijelaskan dalam surat edaran.
"Surat edaran yang lebih detil ini di satu sisi konsepsi tidak ada mudik, tapi ada konsepsi syarat-syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat tapi kami yakin semakin baik ke depannya," jelasnya dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Senin (11/5/2020).
Dia menuturkan tanpa melibatkan masyarakat, kebijakan ini sangat sulit diselesaikan. Pihaknya, terus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa mudik tetap dilarang sementara yang diperbolehkan bepergian masyarakat dengan kepentingan ekonomi.
Budi menegaskan pihaknya memiliki fungsi teknis selain membangun transportasi dan menjamin regulasi berjalan.
"Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial, kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah Jenderal Doni Monardo," imbuhnya.
Kemenhub sebenarnya menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.
Kemenhub lalu menerbitkan Surat Edaran dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).
Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Menteri BUMN Erick Thohir restu yang diberikan Presiden Jokowi untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dan Perum PPD
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.