Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
Harga emas perhiasan 30 Maret 2026 stabil. Simak daftar lengkap harga emas semua karat dari Lakuemas dan Rajaemas.
Pasien virus corona/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Virus corona menjangkit termasuk petugas medis yang melakukan penanganan virus tersebut. Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia sebesar Rp300 juta.
Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
“Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” kata Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut.
Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:
1. Dokter Spesialis Rp15 juta
2. Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
4. Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.
Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.
Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.
Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi :
1. Rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
2. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
6. Puskesmas.
7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga emas perhiasan 30 Maret 2026 stabil. Simak daftar lengkap harga emas semua karat dari Lakuemas dan Rajaemas.
Samsung mengungguli Apple dalam survei kepuasan pengguna smartphone di Amerika Serikat versi ACSI 2026. Galaxy S Series jadi yang tertinggi.
Dispertapang Kulonprogo mempercepat tanam padi MT 2 di Temon sebelum puncak El Nino agar produktivitas dan stok pangan tetap aman.
BRIN mengungkap penemuan 29 spesies flora baru di Indonesia sepanjang 2025 hingga awal 2026, termasuk Rafflesia dan anggrek.
Bulog mencatat stok beras mencapai 5,36 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah, didukung kapasitas penyimpanan 6,2 juta ton di seluruh Indonesia.
Pemda DIY memperkuat kesiapsiagaan bencana saat peringatan 20 tahun Gempa Jogja dengan menekankan budaya sadar risiko dan mitigasi.