Politikus PDIP Sindir Ahok, Masalah Internal Jangan Dibeberkan ke Publik
Politisi PDIP mengomentari sikap Ahok yang dinilai bisa memperburuk mood kerja jajaran direksi Pertamina dan Kementerian BUMN.
Ojek online/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak melarang pengendara motor roda dua termasuk ojek online (ojol) untuk membawa penumpang alias berboncengan selama pandemi Corona.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan larangan berboncengan menggunakan sepeda motor diberlakukan khusus bagi pemudik yang ingin pulang kampung keluar dari DKI Jakarta menggunakan sepeda motor.
"Memang benar bahwa pemudik naik motor tidak boleh bonceng orang. Tapi bukan dalam konteks melarang ojol. Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik," tegasnya Selasa (7/4/2020).
Benyamin mengatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M. menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50% saat menyebut larangan pesepeda berboncengan.
“Jadi karena motor biasa isi dua maka saat mudik nanti motor hanya boleh dinaiki satu orang saja, mobil juga begitu yang biasa berkapasitas empat orang hanya boleh diisi dua orang," ujar Benyamin.
Itu pun, tegasnya lagi, hanya berlaku saat musim mudik lebaran mendatang. “Dan kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang. Buktinya juga tidak ada yang ditangkepin,” tegasnya.
Penegasan Benyamin sekaligus menjelaskan simpang siur informasi. Terutama tentang sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang “narik” penumpang.
Menurutnya, ojol, baik itu Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa dan tetap menjadi salah satu solusi di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan (Menkes).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Politisi PDIP mengomentari sikap Ahok yang dinilai bisa memperburuk mood kerja jajaran direksi Pertamina dan Kementerian BUMN.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.