Polri Langsung Masukkan Pemudik sebagai ODP Covid-19

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Selasa, 07 April 2020 18:27 WIB
Polri Langsung Masukkan Pemudik sebagai ODP Covid-19

Poster Jangan Mudik/#MediaLawanCovid19

Harianjogja.comJAKARTA - Polri bakal menyematkan status Orang Dalam Pengawasan  (ODP) Covid-19 kepada para pemudik mereka yang pulang ke kampung halaman. Pemudik ini pun wajib menjalani isolasi selama 14 hari.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengemukakan pihaknya juga sudah mendirikan posko untuk para pemudik. Posko tersebut terkoneksi dengan sejumlah rumah sakit rujukan pasien virus Corona atau Covid-19. Posko akan didirikan di semua statiun, terminal, dan bandar udara tempat tujuan pemudik.

"Jadi nantinya bila ada indikasi, langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19," tutur Istiono, Selasa (7/4/2020).

Istiono melanjutkan, para pemudik yang negatif dari virus Corona atau Covid-19 tetap disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Itu dimaksudkan untuk mencegah penularan virus Corona ke warga setempat.

Istiono optimistis langkah tersebut efektif mencegah meluasnya virus Corona atau Covid-19 ke sejumlah daerah.

"Kalau di Jawa Tengah, ada yang menjemput para pemudik dan dikarantina 14 hari ke depan," kata Istiono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online