Polisi Dilarang Mudik Lebaran

Newswire
Newswire Sabtu, 04 April 2020 16:27 WIB
Polisi Dilarang Mudik Lebaran

Ilustrasi polisi /ANTARA FOTO-Didik Suhartono

Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Korps Bhayangkara dilarang mudik saat hari raya Idulfitri 2020 karena ada pandemi Covid-19 di Indonesia.

Larangan itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020, tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah NKRI.

"Surat telegram tentang tidak mudik lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Menurut Argo, ada empat ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut. Di mana surat telegram ini harus dipatuhi karena berlaku bagi semua anggota Polri juga PNS Polri.

Pertama tidak bepergian keluar daerah dan atau mudik dalam rangka hari raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya. Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing).

Sedangkan yang ketiga adalah membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Terakhir, menerapkan perilaku hidup bersih.

"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri," tutup Argo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online