Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di halaman Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mewacanakan pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) secara nasional.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan FKUB nasional tersebut perlu dibentuk mengingat selama forum ini hanya berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Akan tetapi belum ada forum serupa secara nasional.
“Salah satu yang dibahas [dengan Wakil Presiden Ma`ruf Amin] adalah memperkuat instrumen Forum Kerukunan Umat Beragam atau FKUB yang selama ini sudah ada, namun kita melihat data kita ada daerah provinsi memiliki FKUB semua kabupaten/kota ada yang memiliki ada yang tidak, ada yang aktif dan tidak,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Adapun meski hampir seluruh daerah memiliki forum tersebut, namun tidak menjamin semuanya aktif. Beberapa pemerintah daerah dinilai belum menaruh perhatian terhadap penguatan lembaga itu dengan dukungan anggaran.
Hasilnya, forum tersebut tidak difungsikan untuk mempererat hubungan antarumat beragama di daerah. Adapun wacana pembentukan FKUB di tingkat Nasional diusulkan untuk mengakomodir gerakan kerukunan umat beragama, terutama menghindari konflik beragama.
“Kalau mengacu pada pengamatan kita di daerah yang FKUB-nya aktif, relatif kerukunan keagamaannya juga baik, sehingga potensi konflik sosial yang didasarkan pada faktor keagamaan juga minim," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan sejatinya FKUB berjalan di daerah. Namun kerja forum tersebut tidak efektif.
“Jadi saya kira mekanisme itu dilaksanakan dan payung hukumnya sementara ini menggunakan peraturan bersama menteri yakni menteri agama dan kemendagri ini barang kali yg terus kami dorong agar FKUB itu lebih efektif dlama pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.